Efektivitas Pemberlakuan Sistem Satu Arah di Jalan Pesut, Kota Samarinda Perspektif Maslahah Mursalah
Abstract
ABSTRAK
Khairul Fahmi, 2023. “Efektivitas Pemberlakuan Sistem Satu Arah di Jalan Pesut, Kota Samarinda Perspektif Maslahah Mursalah” Skripsi Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, , Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (UINSI). Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Drs. Materan, M.HI selaku Pembimbing I dan Ibu Devi Kasumawati, M.H selaku dosen Pembimbing II.
Jalan Pesut merupakan satu-satunya jalan yang menggunakan Sistem Satu Arah lalu lintas terkhusus di Kelurahan Sungai Dama Samarinda. Penulis tertarik meneliti di jalan tersebut karena kefektivitasan pemberlakuan sistem satu arah di jalan tersebut banyak masyarakat yang masih mengabaikannya. Tujuan dari penelitian ini yaitu: pertama, untuk mengetahui apakah sudah efektif pemberlakuan sistem satu arah di daerah tersebut. kedua, untuk mengetahui perspektif maslahah mursalah dalam pemberlakuan aturan sistem satu arah lalu lintas didaerah tersebut.
Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan cara deskriptif kualitatif. Sumber data Kepolisian BINMAS (Satuan Pembinaan Masyarakat) bagian Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Samarinda bagian lalu lintas, dan masyarakat sekitar daerah Jalan Pesut Kelurahan Sungai Dama Samarinda.
Hasil penelitian ini pertama menunjukan kurang efektifnya sistem satu arah lalu lintas pada jalan tersebut. Adapun yang menyebabkan kurang efektifnya system satu arah berdasarkan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto kebijakan tersebut kurang efektif lantaran penegakan hukum pada tilang elektronik masih belum merata sehingga hanya daerah-daerah tertentu saja yang mencakup tilang elektronik oleh karena itu dari pihak kepolisian belum bisa menindak secara tegas masyarakat yang melanggar di daerah tersebut dan dari faktor masyarakat banyak yang tidak mempedulikan sistem satu arah di daerah tersebut.. Kedua, jika ditinjau secara maslahah mursalah kebijakan tersebut sesuai dengan tujuan syari’at yakni menghindarkan dari kesulitan kemacetan. Jadi dalam pemberlakuan sistem satu arah lalu lintas tersebut telah memenuhi tingkatan kedua yaitu hajiyah. Kebutuhan ini menjadi penting dalam meningkatkan kualitas hidup dan aktivitas manusia jika diabaikan maka akan terjadi kesulitan.