Studi Larangan Penangkapan dan Penjualan Kepiting Bertelur dalam Peraturan Menteri No.12/Permen-Kp/2020
Abstract
ABSTRAK
Eka Sriana, 2023. “Studi Larangan Penangkapan dan Penjualan Kepiting Bertelur dalam Peraturan Menteri No.12/Permen-Kp/2020”. Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Murjani, S.Ag., S.H., M.H dan Dewi Maryah, S.H., M.H.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketentuan dalam penangkapan kepiting berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No.12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Por-tunus spp) mempengaruhi tingkat penghidupan nelayan, yang selama ini menggantungkan hidupnya dari usaha penangkapan kepiting. Sehingga nelayan merasa sulit untuk menerapkan peraturan tersebut. Sama halnya dengan masyarakat daerah pesisir kota Tarakan yang mayoritas pencahariannya sebagai nelayan penangkap kepiting. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa yang melatarbelakangi kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No.12 Tahun 2020 di Wilayah Negara Republik Indonesia, untuk mengetahui problematika yang dihadapi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) dalam pengawasan dan penertipan penangkapan dan penjualan kepiting bertelur di Kota Tarakan. Serta untuk mengetahui sejauh mana upaya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) dalam penertipan penangkapan dan penjualan kepiting bertelur di Kota Tarakan.
Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian empiris dengan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan penulis yaitu pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan data primer, data sekunder dan data tersier. Keabsahan data yang digunakan triangulasi sumber dan teknik. Teknik analisis data yang digunakan peneliti ialah data koleksi, reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Latar belakang adanya Permen-KP/No.12/2020 tidak lain untuk memberikan batasan terhadap penangkapan dan penjualan kepiting. Problem penangkapan dan juga penjualan kepiting di perairan kota Tarakan, yaitu, Pertama, kurangnya sumberdaya manusia yang berkerja dibidang pengawasan sumberdaya perikanan dan kelautan hal ini tidak sebanding dengan luas wilayah kota Tarakan yang dikelilingi oleh perairan. Kedua, letak geografis kota Tarakan yang sangat stategis yaitu bisa dilalui oleh jalur laut dari segala arah kota Tarakan. Ketiga, mayoritas penduduk kota Tarakan yang menjadikan kepiting sebagai sumber ekonomi, pencaharian nafkah serta permintaan kepiting yang terus meningkat dari konsumen diiringi dengan tingkat kepatuhan hukum oleh masyarakat maupun beberapa oknum pemerintahan yang masih rendah. Upaya yang dilakukan petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tarakan belum berjalanan dengan maksimal. Adapun beberapa upaya yang dilakukan yaitu dengan turun langsung kelapangan memberikan arahan khusus dan melakukan sidak sesekali namun tidak ada ketentuan secara berkala.