Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Wewenang Di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Tinjauan Fiqih Siyasah
Abstract
ABSTRAK
Andi Farah Gita Ariana, 2023. “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Wewenang Di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Tinjauan Fiqih Siyasah”. Skripsi, Jurusan Pidana Politik Islam, Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. Iskandar, M.Ag., selaku pembimbing I dan bapak Muzayyin Ahyar, S. Ud, M.S.I selaku pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini ialah adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral yakni tidak mengikut sertakan surat izin tambang PT. Sinar Asri. Kemudian tujuan dari penelitian ini adalah bagaimana Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mengadili Sengketa Kasus Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah sesuai denga Peraturan Mahmakah Agung No 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Wewenang Serta Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negaraapakah sudah sesuai dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2019. Dan bagaimana tinjauan Fiqih Siyasah terhadap penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Samarindas
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini penelitian hokum normatif-empiris dengan metode kualitatif deskriptif. Merupakan suatu metode penelitian yang dalam hal ini menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dengan teknik pengumpulan data observasi serta wawancara, dan data sekunder yang didapat dari dokumentasi yang sudah dipublikasikan oleh pihak terkait. Teknik analisis data deduktif ke induktif untuk penarikan kesimpulan.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu terdapat delapan kasus yang ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha NegaraSamarinda, yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Namun, hanya dua kasus yang dijadikan sampel yakni Putusan Nomor 31/G/TF/2022/PTUN.SMD dan Putusan Nomor 32/GT/TF/PTUN.SMD, dimana telah sesuai dengan Perma Nomor 2 tahun 2019. Kemudian di dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2019. Dalam pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili Sengketa Tindakan Pemerintah setelah menempuh upaya administrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun2014 tentang Administrasi pemerintah dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintah Setelah Menempuh Upaya Administrasi. Berdasarkan pembahasan diatas bisa disimpulkan bahwa Pengadilan
Tata Usaha Negara Samarinda sudah mengimplementasikan PERMA Nomor 2 Tahun 2019. Sesuai dengan hal tersebut menurut perspektif Fiqih Siyasah, Pengadilan Tata Usaha Negaramemiliki keterkaitan dengan definisi kewenangan dari Wilayah al-Mazalim karena keduanya memilik tujuan untuk menegakan kebenaran dan keadilan kepada masyarakat yang dizalimi oleh para pemegang kuasa.
Kata Kunci: Penyalahgunaan Wewenang, PTUN, PERMA, Fiqih Siyasah