Perlindungan Hukum pada Wartawan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Kota Samarinda (Perspektif Fiqih Jinayah).
Abstract
ABSTRAK
Fitriani K, 2023. “Perlindungan Hukum pada Wartawan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Kota Samarinda (Perspektif Fiqih Jinayah). Skripsi Program Studi Hukum Tata Negara Jurusan Syari’ah, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Pembimbing satu Dr. Iskandar, M.ag dan Pembimbing dua Hj. Vivit Fitriyanti, S.H.I., M. S. I.
Latar belakang penelitian ini adalah terjadinya kasus kekerasan pada wartawan, di Samarinda, kasus kekerasan pada wartawan seperti pemukulan dan intimidasi. Pada tahun 2020 lima jurnalis di Samarinda mengalami kekerasan fisik dan intimidasi. Kaus ini sudah dilaporkan ke Propam Polresta Samarinda tetapi tidak ada kejelasan dan masih menggantung para korban belum mendapat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkempangan Hasil Penyelidikan). Menurut pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang berbunyi dalam melaksanakn profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum merupakan jaminan pemerintah maupun masyarakat untuk wartawan dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban serta perannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan latar belakang tersebut, rumusan masalah penelitian ini adalah 1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap wartawan yang mendapatkan kekerasan menurut Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 di Kota? 2) Bagaimana bagaimana tinjaun fiqih jinayah terhadap kekerasan pada wartawan?
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif ialah metode yang digunakan dalam mengungkapkan permasalahan dalam kehidupan kemasyarakatan. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan yang dilakukan adalah ovservasi, wawancara serta dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan yang mengalami kekerasan terdapat dalam pasal 8 Undang-Undang Nomo 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, didalam pasal 8 ini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, serta peranannya sesuai dengan ketentuan peratura perundangundangan yang berlaku. Pasal 18 ayat 1 berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dalam fiqih jinayah kekerasan itu berkaitan dengan perbuatan yang ditujukan pada tubuh seseorang. Tindak kekerasan yang dapat diberikana kepada pelakunya adalah hukuman qisas dan diyat, hukumnya disesuaikan dengan bentuk kejahatan yang dilakukan jika masih perlu dilakukan dapat ditambahkan ta’zir kadar diyatnya sama dengan tingkat diyat penganiayaan yang disengaja.