Membangun Kepariwisataan yang Berkarakter di Kabupaten Kutai Kartanegara (Studi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di Kabupaten Kutai Kartanegaran Tahun 2016-2025)
Abstract
ABSTRAK
Hayatun Nufus, 2023. “Membangun Kepariwisataan yang Berkarakter di Kabupaten Kutai Kartanegara (Studi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di Kabupaten Kutai Kartanegaran Tahun 2016-2025)”. Skripsi. Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Universitas Negeri Sultan Aji Muhammmad Idris Samarinda. Pembimbing satu Dr. H. Murjani, S. Ag, S.H, M.H dan pembimbing dua Muhammad Idzhar, Lc., M.H
Latar belakang penelitian ini adalah Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki daya tarik wisata yang beragam sesuai dengan karakteristik di wilayah tersebut. Akan tetapi terdapat beberapa masalah seperti pengelolaan pariwisata masih belum optimal terkait kerjasama stakeholder dan aksebilitas maupun sarana prasarana penunjang pariwisata. Oleh karena itu, perlu adanya pengembangan dari pemerintah daerah. Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui bentuk karakter pariwisata di setiap daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara yang termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2016-2025 dan 2) Strategi pemerintah daerah dalam pembangunan dan pengembangan kepariwisataan di bidang destinasi pariwisata.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis-normatif dengan meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder berupa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 serta peneliti memperoleh data hasil wawancara dari informan dinas pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara. Kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian ini,yaitu: 1) Bentuk kepariwisataan yang berkarakter di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dapat disimpulkan bahwa kepariwisataan yang berkarakter tersebut lahir dan hadir sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal serta menyesuaikan ciri khas wilayah daerah tersebut. Sebagaimana yang termuat pada pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 18, pasal 19 dan pasal 20 dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2016-2025. 2) Strategi pemerintah dalam pembangunan dan pengembangan pariwisata di Kabupaten Kutai Kartanegara, terkait pelaksanaannya terdapat tiga mekanisme yaitu pembangunan, pemasaran dan pemberdayaan masyarakat yang mana bisa dinilai cukup baik namun belum sepenuhnya dilaksanakan secara maksimal sebab ada beberapa fasilitas yang belum dibangun dan diperbaiki karena keterbatasan anggaran.