Persfektif Fiqih Jinayah Terhadap Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Pidana Ringan
Abstract
ABSTRAK
Riska Damayanti, 2022. “Persfektif Fiqih Jinayah Terhadap Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Pidana Ringan” Skripsi, program studi Hukum Tata Negara Jurusan Pidana Politik Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda penelitian ini dibimbing langsung oleh Dr.Abnan Pancasila, M.Ag selaku pembimbing I dan Dewi Maryah, S.H, M.H selaku pembimbing II.
Latar belakang pada penelitian ini yakni berkaitan tentang banyaknya kasus yang masuk pada tingkat Pengadilan Negeri Samarinda mengenai tindak pidana pencurian yang erat kaitannya dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 berdampak terhadap kurangnya rasa takut tersangka untuk tidak melakukan tindak pidana pencurian yang kerugiannya dibawah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Sebagai salah satu contoh kasus yang terjadi, Ngatmin selaku pekerja buruh perkebunan kelapa sawit milik pribadi seseorang, mengakui tidak merasa takut atas penetapan tersangka atas tuduhan pencurian tiga buah tandan kelapa sawit milik majikannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui batasan tindak pidana ringan prespektif fiqih jinayah terhadap Peraturan Mahkamah Agung No.02 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan pidana ringan.
Jenis Penelitian ini menggunakan penelitian ini ialah penelitian normative dengan pendekatan penelitian yuridis normatif, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian sekunder, sumber data yang diambil adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dengan cara dokumentasi, observasi dan wawancara dengan beberapa institusi terkait.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah terdapat perbedaan yang mendasar mengenai hukum jinayah dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang jumlah harta yang tergolong kepada tindak pidana pencurian ringan, keduanya memiliki konsep keadilan yang proposional, yakni membuat klasifikasi dan kategori tentang perbuatan pencurian yang dilakukan beserta hukuman yang berbeda-beda sesuai klasifikasi yang telah ditentukan, keduanya juga sama-sama memperhitungkan penjagaan barang. Sedangkan perbedaan hukum Jinayah dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 mengenai penilaian terhadap barang yang dicuri. Dalam konsep hukum jinayah penentuan barang yang dicuri adalah senilai 1 dinar dengan nilai emas murni 4,25 gram, nilai uang Rp.3.952.500 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 senilai Rp.2.500.00. Adapun dilihat dari hukumnya di dalam hukum jinayah hukuman tersebut termasuk kategori ta’zir yang menjadi kewenangan penguasa (ulil amri) sedangkan Peraturan Mahakamah Agung 02 Tahun 2012 diatur secara rinci bentuk hukumnya yakni kurungan maksimal 3 (tiga) bulan.