Peran Dinas Lingkuhap Hidup Dalam Pelaksaan Pemberian Izin Lingkungan di Kota Samarinda Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
Abstract
ABSTRAK
KASMIA, “Peran Dinas Lingkuhap Hidup Dalam Pelaksaan Pemberian Izin Lingkungan di Kota Samarinda Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan”. Skripsi Program Studi Hukum Tata Negara Jurusan Pidana Politik Islam Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Drs. H.Materan, M.H.I. selaku pembimbing I dan Ibu Dewi Maryah S.H., M.H selaku pembimbing II.
Latar belakang dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda dalam proses pemberian izin lingkungan khususnya di Samarinda, Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan dalam bentuk Usaha dan/atau Kegiatan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin. Dalam pelaksanaan Izin Lingkungan sudah jelas, baik dari segi peraturan pemerintahnya, peraturan menteri, hingga sampai peraturan walikota. Disisi lain hanya mengandalkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan adanya pelanggaran lingkungan , apabila ada pembangunan yang tidak sesuai dengan peraturan. Maka dari itu adanya kendala yang dihadapi Dinas Lingkungan Hidup dalam pengawasan dan laporan dari masyarakat.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif penelitian yang mengacu pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh suatu lembaga Dinas Lingkungan Hidup, pendekatan perundangundangan dengan tidak mengesampingkan pengungkapan fakta empiris, khususnya yang berkaitan dengan izin lingkungan serta peran pemerintah dalam memberikan izin lingkungan. Subjek dalam penelitian ini adalah Dinas Lingkunga Hidup Kota Samarinda tepatnya di Jl. MT. Haryono, Air Putih. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Tujuan dari penelitian ini yang pertama untuk mengetahui peran DLH dalam pemebrian izin lingkungan di kota Samarinda berdasarkan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan dan kedua untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi DLH dalam pelaksanaan pemberian izin lingkungan di kota Samarinda berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Dinsa Lingkungan Hidup Kota Samarinda, pelaksaan pemberian izin lingkungan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 sudah efektif walaupun ada sedikit kendala dalam pelaksanaannya. Salah satu faktor yang menetukan lancarnya pelaksanaanizin lingkungan adalah komunikasi, Permasalahan yang paling mendasar dari pemrakarsa dalam pengurusan izin lingkungan adalah tidak mengertinya pemrakarsa dalam mepersiapkan dokumen-dokumen yang harus di serahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup.