Kewenangan Pengelolaan Dana Kelurahan Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah
Abstract
ABSTRAK
Maulana Muhammad, (1621609023), “Kewenangan Pengelolaan Dana Kelurahan Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah”. Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Dr. Lilik Andar Yuni, M.Si., dan Pembimbing II, Sulung Naimawati Zakiyya, M.sy.
Latar belakang dari penelitian ini berkaitan dengan kewenangan dalam pengelolaan dana atau anggaran Kelurahan yang seharusnya menjadi kewenangan dan ditanggung oleh pemerintah di lingkungan Kecamatan, karena tanggung jawab ini juga sudah ditetapkan dalam perundang-undangan, seperti dalam UU Nomor 23/2014 tentang pemerintahan di daerah, dan secara khusus untuk daerah Kelurahan diatur dalam Perda yaitu Perda No. 11 Tahun 2021 yang mengatur pengelolaan keuangan di daerah,untukdalam penelitian ini dikaji bagaimana pengaturan Perda tersebut terkait pengelolaan dana termasuk pandangan dalam persepktif siyasah syariyyah.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Yuridis Empiris. Jenis data dilihat dari sudut sumbernya, dibedakan antara data yang diperoleh langsung dari pejabat berwenang dengan lokasi penelitian di Kelurahan Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis.
Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa Kewenangan lurah Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir dalam pengelolaan anggaran dapat dikategorikan baik, dana yang dianggarkan oleh pemerintah daerah untuk Kelurahan Sidodamai sudah menenuhi beberapa target yang diprogramkan pihak kelurahan baik itu kegiatan dibidang infrasturktur, kegiatan di bidang ekonomi, kegiatan dibidang sosial dan budaya, kegiatan dibidang kesehatan dan kegiatan dibidang pendidikan, untuk tahun 2021 sudah terealisasi dengan baik. Hanya realisasi belum dikatakan maksimal sebab adabeberapa faktor yang menghambat yaitu: kurangnya inisiatif dari Kelurahan Sidodamai untuk mendorong terhimpunnya dana swadaya dan gotong royong masyarakat untuk memfasilitasi kegiatan pemberdayaan yang dilakukan oleh lembaga kemasyarakatan. Kemudian dalam pandangan siyasah syariyyah yang diajarkan dalam Islam, beberapa tindakan yang dilakukan pengelola baik itu lurah termasuk staf keluarahan mengenai kewenangan dapat disimpulkan juga telah sesuai dengan prinsip tersebut. Saran yang di tawarkan penulis adalah pihak kelurahan untuk selalu melakukan forecasting atau perkiraan pada saat perencanaan, sehingga dalam pelaksanaan, keinginan, keikutsertaan dan manfaat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kemudian perlu ada evaluasi oleh pihak kelurahan setelah berakhirnya kegiatan agar ke depannya kegiatan dapat berjalan sesuai harapan dan ada keberlanjutannya
Kata kunci : Kewenangan, Pengelolaan dana Kelurahan, Siyasah Syariyyah