Kebijakan Pemerintah Wajib Vaksin dalam Prespektif Maqshid Syariah (Studi Kasus Vaksin AstraZeneca pada Masyarakat di Kecamatan Samarinda Ulu)
Abstract
ABSTRAK
Rian Romidon, “Kebijakan Pemerintah Wajib Vaksin dalam Prespektif Maqshid Syariah (Studi Kasus Vaksin AstraZeneca pada Masyarakat di Kecamatan Samarinda Ulu)” Skripsi Jurusan Pidana Politik Islam, Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitin ini dibimbing oleh Pembimbing I Bapak Dr. H. Ashar Pagala dan Ibu Dewi Maryah, S.H., M.H selaku Pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini berdasarkan Perpres No. 14 Tahun 2021 yang mewajibkan masyarakat dalam melakukan vaksinasi dan terdapat sanksi administrasi apabila masyarakat tidak melakukan vaksinasi serta menganalisis padangan masyarakat kota Samarinda tentang Vaksin AstraZeneca yang terindikasi mengandung tripsin babi di dalamnya dan pandangan Mejelis Ulama Indonesia (MUI) kota Samarinda serta sudut padangan dari Maqashid Syariah tentang hokum dalam penggunaan vaksin AstraZeneca.
Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan sosiologis dan psikologis. Adapun metode pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi dengan sumber data primer dan sekunder serta peneliti menggunakan analisis secara deskriptif.
Hasil penelitian terdapat tiga point yaitu, Pertama Pemerinta Kota Samarinda telah mengeluarkan surat edaran No 360/1568/300.07 Tentang Himbauan Vaksinasi Kepada Seluruh Masyarakat Kota Samarinda tersebukti dengan adanya vaksinasi massal diberbagai tempat di Kota Samarinda. Kedua sebagian masyarakat kota Samarinda ulu yang bergama Islam menolak menggunakan vaksin jenis AstraZeneca karena hal tersebut bersentuhan dengan tripsin babi dan lebih memilih jenis vaksin yang lain. Adapun menurut pandangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda tantang vaksin AstraZeneca hukum dalam menggunakan vaksin tersebut diperbolehkan (mubah) hal tersebut selaras dengan adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astra Zeneca yang memperbolehkan (mubah) menggunakan vaksin Astra Zeneca karena dalam situasi dan kondisi darurat. Ketiga dari sudut pandang Maqashid Syariah tentang vaksin AstraZeneca masuk dalam kategori Dharuriyyah karena jika tidak diperbolehkan (mubah) maka akan menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan manusia. Kategori Dharuriyyah hanya bersifat sementara karena hal tersebut bergantung pada situasi dan kondisi yang dihadapi.