Kiprah (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kabupaten Kutai Kartanegara
Abstract
ABSTRAK
Saidil Amin, 2019. Kiprah (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kabupaten Kutai Kartanegara. Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Abnan Pancasilawati, M.Ag. sebagai Pembimbing I dan Dewi Maryah, S.H., M.H. sebagai Pembimbing II.
Latar Belakang dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Kiprah dari Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT-P2TP2A) dalam memberikan Upaya Previntif seperti Sosialisai, Penyuluhan, Edukasi dan lain-lain. Serta upaya Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, mengingat maraknya kasus tersebut terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara dari Tahun 2017-2019.
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah melalui pendekatan Normatif dan Empiris yang bersifat Deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data Primer yaitu dari Peraturan Perundang-undangan serta dari hasil Observasi dan wawancara serta Dukomentasi dengan pihak-pihak yang ada di Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT-P2TP2A) dan data Sekunder yaitu dari buku, jurnal, berita harian maupun data dari instansi terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah dengan cara observasi , wawancara, dokumen, serta dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan peneliti adalah secara Kualitatif dengan Pendekatan Normatif dan Empiris yang bersifat Deskriptif.
Hasil dari penelitian ini adalah dapat di ketahui bahwa upaya penanganan UPT-P2TP2A dalam kasus kekerasan seksual terhdap anak di Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Upaya Preventif belum sepenuhnnya optimal dan Upaya Penanganan sudah berjalan dengan baik sesuai tugas dan fungsi yang bekerjasama dengan sektor-sektor terkait seperti: Dinas sosial, Rumah Sakit, Kepolisian, Kejaksaan, mapun Pengadilan. Namun masih belum maksimal karena keterbatasan sarana dan Prasarana, Dana, Sumber Daya Manusia serta faktor penghambat yang terdiri dari faktor internal seperti sarana dan prasarana, SDM, serta Dana dan faktor eksternal yaitu dari Kultur dan Masyarakat.