Peran Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda terhadap Sengketa Tanah Perspektif Fiqh Jinayah (Studi Kasus di Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Kalimantan Timur)
Abstract
ABSTRAK
Erma Yani, 2023. “Peran Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda terhadap Sengketa Tanah Perspektif Fiqh Jinayah (Studi Kasus di Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Kalimantan Timur). Skripsi Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Hukum Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda.” Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. H. Ashar Pagala, M.H.I dan Ibu Dewi Maryah, S.H., M.H.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Peraturan Presiden No 20 Tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional dalam perannya menghadapi problematika atas batas tanah antara milik Pemerintah Kota Samarinda dengan tanah milik masyarakat yang terjadi di Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: a.Bagaimana peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, b.Bagaimana kronologi sengketa tanah yang terjadi di lapangan, c. Bagaimana perspektif Fiqh Jinayah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) atau studi empiris yang berhubungan langsung dengan objek sengketa tanah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan bahan primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya data dikumpulkan dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi yang dianalisis dengan menggunakan metode berfikir secara induktif. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa Badan Pertanahan Nasional pada problematika-problematika yang terjadi di masyarakat berperan jika adanya pengaduan dari pihak yang memiliki kaitan dengan objek sengketa tanah. Dalam kasus sengketa tanah tersebut masih sebatas tipologi dalam tapal batas tanah dan belum sampai pada tahap sengketa sertifikat, dalam hal ini BPN berperan pada pengukuran dan pemetaan tanah saja. Kronologi yang menjadi penyebab terjadinya sengketa karena adanya indikasi penyerobotan tanah antara Pemerintah Kota Samarinda dengan Masyarakat. Fiqh Jinayah berspektif bahwa Penyerobotan Tanah digolongkan sebagai kejahatan merampas hak orang lain atau dikenal dengan istilah al-ikhtilas. Pelaku tidak dihukum potong tangan, sebab penyerobotan tanah bukan termasuk kedalam kejahatan pencurian. Untuk penjatuhan hukuman diserahkan urusannya kepada ta’zir atau hukumannya diserahkan penuh kepada pemerintah (Hakim).