Tinjauan Fatwa MUI dan Sistem Jaminan Produk Halal tentang Penggunaan Frambozen Essence pada Minuman di Kota Samarinda
Abstract
ABSTRAK
Ghina Ariyanti, 2024. “Tinjauan Fatwa MUI dan Sistem Jaminan Produk Halal tentang Penggunaan Frambozen Essence pada Minuman di Kota Samarinda”. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Hervina S.H.I., M.Ag selaku Pembimbing I, dan Ibu Maisyarah Rahmi HS, Lc., M.A., Ph.D selaku Pembimbing II.
Latar belakang dari penelitian ini adalah terdapat satu bahan tambahan frambozen essence dengan merek Kapal Layar yang mengandung alkohol dengan kadar cukup tinggi yaitu sekitar 43,45%. Bahan tambahan ini digunakan dalam produk minuman yang dijual pelaku usaha pinggir jalan di Kota Samarinda. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana takaran penggunaan bahan tambahan frambozen essence yang digunakan pelaku usaha dalam produk minumannya, serta menganalisis bagaimana tinjauan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 dan Sistem Jaminan Produk Halal terhadap penggunaan bahan tambahan frambozen essence ini pada minuman di Kota Samarinda.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan metode kualitatif. Adapun objek dalam penelitian ini merupakan penggunaan bahan tambahan frambozen essence merek Kapal Layar yang mengandung alkohol pada minuman di Kota Samarinda. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dengan informan pelaku usaha dan stakeholder dari Komisi Fatwa MUI Kaltim dan Satgas JPH Kota Samarinda. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian teknik analisis yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa produk-produk minuman yang dijual oleh pelaku usaha seperti es kelapa, es campur, es teler, es oyen, dan sop buah, dalam penggunaannya menggunakan bahan tambahan frambozen essence merek Kapal Layar. Dalam penelitian ini, peneliti melakukan perhitungan persentase kadar alkohol terhadap 4 minuman yang dijadikan sampel.
Hasil memperlihatkan persentase kadar alkohol pada minuman es kelapa (sampel I) sekitar 0,02%, sirup frambozen (sampel II) sekitar 0,13%, es campur (sampel III) sekitar 0,05%, dan sirup frambozen (sampel IV) sekitar 0,22%. Di mana hasil dalam perhitungan 4 sampel tersebut, frambozen essence yang mengandung alkohol sebanyak 43,45% mengalami penyusutan yang signifikan ketika dicampurkan ke dalam produk-produk minuman. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol yang menyatakan bahwa batas kadar alkohol yang diperbolehkan harus kurang dari 0,5% dinyatakan halal.