Persepsi Calon Pengantin Terhadap Layanan Bimbingan Perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Selor
Abstract
ABSTRAK
Raiyma Julia Pebryani, 2023. “Persepsi Calon Pengantin Terhadap Layanan Bimbingan Perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Selor”. Skripsi, Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. Mursalim, M.Ag dan Bapak Rudy Hadi Kusuma, M.Pd.
Perkawinan merupakan seruan agama yang harus dijalankan oleh manusia. Selain itu perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara perempuan dan laki-laki sebagai suami istri yang bertujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada dasarnya hakikat pernikahan itu dilakukan dalam kondisi siap, baik dari segi mental dan segi fisik maupun finansial. Oleh karena itu, untuk mewujudkan harapan membentuk keluarga yang harmonis, maka diperlukan pengenalan terlebih dahulu tentang kehidupan baru yang akan dijalanin calon pengantin. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsikan proses layanan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Tanjung Selor dan untuk mengetahui persepsi calon pengantin terhadap layanan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Tanjung Selor.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pendekatan yang digunakan oleh peneliti adalah fenomenologi. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah satu orang penyuluh KUA dan calon pengantin 5 pasang (10 orang) yang sudah terdaftar di KUA Kecamatan Tanjung Selor. Sumber data sekunder adalah dokumen seperti biodata calon pengantin, daftar absensi peserta kegiatan, daftar absensi penerima sertifikat, daftar absensi narasumber, daftar hadir panitia kegiatan bimbingan perkawinan. Data yang didapatkan selama penelitian dianalisis dengan model Miles, Hubberman dan saldana. Adapun Langkah-langkah analisis data sebagai berikut: data collection, data condensation, data display dan conclusion (drawing/verifying). Teknik pemeriksaan keabsahan data peneliti menggunakan teknik triangulasi sumber data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, proses bimbingan perkawinan telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan peraturan petunjuk pelaksanaan bimbingan perkawinan, untuk pelaksaan layanan bimbingan perkawinan ada narasumber yang bersertifikat fasilitator, dan menyampaikan materi sesuai bidang-bidangnya. Materi yang disampaikan dalam layanan bimbingan perkawinan ada empat yaitu: empersiapkan keluarga sakinah, mengelola psikologi dan dinamika keluarga, memenuhi kebutuhan dan mengelolaan keuangan keluargaa, dan menjaga kesehatan reproduksi. Metode yang digunakan tatap muka dan menyampaikan materi dengan ceramah dan diskusi. Respon calon pengantin terhadap layanan ini
kurang partisipasinya untuk mengikuti layanan ini alasan karena rumah yang jauh, dan mengganggu waktu pekerjaan. Hasil penelitian persepsi calon pengantin terhadap layanan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Tanjung Selor dari lima pasang calon pengantin hanya empat pasang calon pengantin yang memberikan respon positif terhadap layanan bimbingan perkawinan, dan satu pasang calon pengantin tidak setuju dengan adanya kegiatan layanan ini.