Show simple item record

dc.contributor.authorMutohar, Arum Ningtyas
dc.date.accessioned2024-04-19T06:50:44Z
dc.date.available2024-04-19T06:50:44Z
dc.date.issued2024-03-18
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/4234
dc.description.abstractABSTRAK Arum Ningtyas Mutohar, 2024. “Pengelolaan Fasilitas Pasar Rakyat Di Desa Tengin Baru Persfektif Fikih Siyasah”. Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Prof. Dr. Bambang Iswanto, M.H selaku Pembimbing I dan Dewi Maryah, S.H.,M.H. selaku Pembimbing II Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya fasilitas Pasar Rakyat di Desa Tengin Baru yang terbengkalai dan tidak digunakan dengan baik. Penelitian yang dilakukan di Desa Tengin Baru bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan fasilitas Pasar Rakyat yang ada di Desa Tengin Baru, untuk mengetahui apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambat dalam pengelolaan fasilitas Pasar Rakyat di Desa Tengin Baru, dan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan fasilitas Pasar Rakyat dalam persfektif Fikih Siyasah. Jenis penelitian ini adalah penelitian Normatif Empiris dengan pendekatan Yuridis Empiris dan Perundang-undangan. Adapun teknik pengumpulan data diperoleh melalui Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Serta teknik analisis data akhir adalah pengelolaan data yang diperoleh dari penelitian literatur atau penelitian lapangan Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam pengelolaan fasilitas Pasar Rakyat Desa Tengin Baru belum sepenuhnya menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional sebagaimana mestinya sehingga peraturan ini belum efektif. Faktor Penghambat dalam penegakan aturan tersebut yakni kurangnya penegakan peraturan yang mengatur tentang pengelolaan fasilitas pasar, kurang adanya kesadaran dari pihak pedagang maupun pengelola, tidak ada sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, tidak adanya ketegasan dari pihak pengelola maupun pemerintahan desa, dan waktu beroperasional Pasar Rakyat Desa Tengin Baru yang singkat. Dalam perspektif Fikih Siyasah merealisasikan konsep Siyasah Dusturiyah bahwasanya upaya pemerintah setempat dalam pelaksanaan pengelolaan fasilitas pasar rakyat dilaksanakan sesuai prinsip Fikih Siyasah yaitu penegakan hukum adalah untuk kemaslahatan bersama.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectPengelolaan, Fasilitas, Pasar Rakyaten_US
dc.titlePengelolaan Fasilitas Pasar Rakyat Di Desa Tengin Baru Persfektif Fikih Siyasahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record