Penerapan Sanksi Untuk Meningkatkan Disiplin Anak Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002
Abstract
ABSTRAK
Fardy Iskandar, 2019. Penerapan Sanksi Untuk Meningkatkan Disiplin Anak Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 (Di Panti Asuhan Mishbaa Hun Muniir dan Panti Asuhan Ar Rayyan Kota Tenggarong). Tesis. Program Studi Hukum Keluarga, Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Abnan Pancasilawati, M.Ag., dan Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I.
Latar belakang penelitian ini adalah penerapan sanksi pada anak. Hal ini merupakan upaya untuk membentuk sikap anak agar mematuhi disiplin yang diberlakukan di panti asuhan Misbaa Hun Muniir dan panti Asuhan Ar Rayyan Kota Tenggarong. Perilaku anak di kedua panti asuhan tersebut antara lain: (1) anak-anak tidak atau malas shalat wajib; (2) tidak atau malas hafalan al Qur’an; (3) tidak atau malas mengaji dan belajar; dan (4) bermasalah di asrama, kemudian ditindak lanjuti dengan pemberian sanksi. Selaras dengan fenomena pada latar belakang, penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui bentuk penerapan sanksi untuk meningkatkan disiplin anak di panti asuhan Mishbaa Hun Muniir dan panti asuhan Ar Rayyan Kota Tenggarong. (2) Untuk mengetahui dampak penerapan sanksi terhadap anak di panti asuhan Mishbaa Hun Muniir dan panti asuhan Ar Rayyan Kota Tenggarong. (3) Untuk mengetahui penerapan sanksi di panti asuhan Mishbaa Hun Muniir dan panti asuhan Ar Rayyan Kota Tenggarong perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menggunakan penelitian lapangan dengan penggalian data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi yang dilaksanakan di panti asuhan Misbaa Hun Muniir dan panti asuhan Ar Rayyan kota Tenggarong.
Hasil dari penelitian ini adalah bentuk penerapan sanksi di Panti Asuhan Misbaa Hun Muniir dan Panti Asuhan Ar Rayyan Kota Tenggarong adalah sanksi administrasi dan sanksi pembinaan berupa teguran, konseling, hafalan dan bersifat fisik. Pemberian sanksi berdampak positif seperti membuat anak jera akan kesalahannya, merasa malu karena sudah melanggar peraturan dan berdampak negatif seperti anak-anak lebih merasa malu berhadapan dengan teman-temannya. Penerapan sanksi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 pada Pasal 13 ayat 1 karena tidak menyebabkan penderitaan psikis pada anak.