Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pemenuhan Air Bersih Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Abstract
ABSTRAK
Yunita Sari, 2024, “Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pemenuhan Air Bersih Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif”. Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh ibu Dr. Lilik Andaryuni, M.S.I selaku pembimbing I dan ibu Dewi Maryah, S.H., M.H. selaku pembimbing II.
Penelitian ini dilakukan karena tidak tersedianya penyediaan air bersih secara merata di Desa Kerayaan. Permasalahan yang diteliti adalah tanggung jawab dan faktor penghambat dalam pemenuhan air bersih dalam pandangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sumber Daya Air dan perspektif Maslahah Mursalah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan metode penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah observasi, wawancara, serta dokumentasi. Yang menjadi narasumber adalah pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kutai Timur, pihak Pemerintah Desa Kerayan, dan Pihak Rukun Tetangga (RT) Desa Kerayaan. Teknik Analisis data yang digunakan meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan air bersih di Desa Kerayaan belum sepenuhnya terlaksana. Salah satu upaya yang dilakukan pemerinta adalah dengan penyediaan embung desa. Akan tetapi pemerintah Desa Kerayaan belum melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik karena pemenuhan air bersih belum tersalurkan secara merata. Adapun yang menjadi faktor penghambatnya adalah kurangnya kapasitas penyediaan air bersih, jarak rumah antar warga berjauhan, terdapat rumah warga yang berada di daerah pegunungan, serta terbatasnya anggaran terkait penyediaan air bersih. Dalam perspektif maslahah mursalah dapat dikatakan masih jauh dari kemaslahatan umat. Kemudian dalam perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, dalam pemenuhan air bersih pihak pemerintah telah menjalankan tanggung jawab dan wewenangnya, akan tetapi belum maksimal secara keseluruhan karena belum meratanya penyaluran air bersih.