Penerapan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Segiri di Kota Samarinda dalam Perspektif Fiqh Siyāsah
Abstract
ABSTRAK
Latifah Munirah, 2024 “Penerapan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Segiri di Kota Samarinda dalam Perspektif Fiqh Siyāsah”. Skripsi, Prodi Hukum Tata Negara Jurusan Pidana Politik Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian Ini dibimbing oleh Bapak Prof. Dr. Bambang Iswanto, M.H selaku Pembimbing I dan Suwardi Sagama, S.H, M.H. selaku Pembimbing II.
Penelitian ini melatar belakangi berdasarkan Peraturan Daerah no 2 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum merupakan dasar dalam penarikan retribusi yang berlaku di Pasar Segiri Kota Samarinda. Latar belakang penelitian ini di karena Pasar Segiri Samarinda merupakan salah satu pasar yang cukup terkenal di Samarinda. Sehingga peneliti ingin mengetahui lebih jauh mengenai pengelolaan pasar tersebut melalui kewajiban retribusi yang diberikan oleh para pedagang setiap harinya.
Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode empiris, serta pendekatan sosiologis hukum. Penelitian ini bersumber dari data primer yang diperoleh dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Segiri Kota Samarinda, sedangkan data sekundernya diperoleh dari buku- buku dan catatan tentang apa saja yang berkaitan dengan retribusi pelayanan pasar. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penelititi ialah observasi, wawancara, dokumentasi. Teknik Analisis data yang digunakan ialah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penarikan retribusi yang berlaku di Pasar Segiri Kota Samarinda dilakukan secara langsung oleh juru pungut terhadap pedagang. Menurut norma yang berlaku di Indonesia yang belum memenuhi unsur dari norma tertulis yaitu peraturan yang berlaku saat ini belum sejalan dengan tujuan yanga ada pada perda tersebut, isi tujuan dari perda tersebut ialah memberikan kenyamanan yang dapat dinikmati oleh banyak orang. Fasilitas pasar yang kurang memadai seperti lahan parkir yang tidak beraturan, akses jalan menuju tempat pedagang sayur mayur belum di cor dan masih berlumpur, dan juga instalasi listrik di dalam pasar sangat tidak beraturan dan bisa mengakibatkan korsleting listrik. Sehingga tujuan dari retribusi tadi belum terpenuhi. Menurut pandangan Islam mengenai retribusi termasuk dalam Fiqh Siyāsah, padaperspektif Fiqh Siyāsah sendiri memiliki dua unsur penting yang saling berkaitan atau ada hubungan timbal balik, yaitu pihak yang mengatur dan pihak yang diatur sehingga dapat disimpulkan bahwasannya pada pandangan Fiqh Siyāsah mengenai penerapan perda no 2 tahun 2016 terhadap pelayanan Pasar Segiri di kota Samarinda belum sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam perspektif Fiqh Siyâsah itu sendiri. Hubungan timbal balik yang seharusnya didapatkan oleh pedagang dari retribusi yang mereka bayarkan belumlah optimal, sehingga perlu ada peningkatan kembali.