dc.description.abstract | ABSTRAK
Angriani Putri Nava, 2024. "Tinjauan Hukum Islam dalam Penetapan Harga Sewa Kamar Kos (Studi pada Kos Bestari Samarinda Seberang)". Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penulisan ini dibimbing oleh Ibu Prof Hj. Darmawati, M.Hum selaku dosen pembimbing I dan Bapak Muhammad Idzhar, M.H selaku dosen pembimbing II.
Sewa-menyewa kamar kos sudah sering dilakukan oleh masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya seringkali tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Seperti yang terjadi di Kos Bestari dalam perubahan penetapan harga dan juga penetapan harga yang berbeda beda pada setiap penyewa, yaitu penyewa baru dan penyewa lama mendapatkan penetapan harga kos yang bebeda beda. Hal tersebut membuat beberapa penyewa merasa tidak adil, dan tidak sedikit pula yang merasa kecewa atas penetapan harga tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana praktik pelaksanaan sewa menyewa dan sistem penetapan harga sewa Kos Bestari dan juga bagaimana tinjauan hukum islam dalam penetapan harga sewa kamar Kos Bestari.
Jenis penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian empiris, dengan menggunakan pendekatan sosiologis normatif. Subjek penelitian ini adalah pemilik Kos Bestari dan juga penyewa Kos Bestari. Objek pada penelitian ini adalah rumah Kos Bestari Samarinda Seberang. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan melakukan observasi terlebih dahulu kemudian melakukan wawancara kepada pemilik kos dan penyewa kos dan kemudian melakukan dokumentasi sebagai bukti. Teknik analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini ialah dengan metode penelitian deskriptif kualitatif serta analisis terhadap data sekunder yang bersifat kualitatif tersebut dengan berlandaskan pada data-data.
Hasil penelitian dari tinjauan hukum islam dalam penetapan harga sewa kamar Kos Bestari Samarinda Seberang, Adapun praktik sewa menyewa serta sistem dalam penetapan harga kos, pemilik kos memberikan perubahan harga yang tidak sesuai dengan kespakatan di awal akad dan juga menetapkan harga yang berbeda antara penyewa lama dan baru. Alasan pemilik kos memberikan perubahan harga karna adanya kenaikan biaya operasional dan juga penyewa lama tidak mendapatkan harga yang yang lebih besar karna adanya rasa tidak enak dari pemilik kos disebabkan mereka merupakan penyewa pertama di kos tersebut. Perubahan harga yang terjadi pada penyewa tersebut belum sesuai dengan hukum Islam yaitu syarat sah ijarah dan juga belum sesuai dengan dasar hukum penetapan harga. Dalam syarat sah ijarah itu harus ada kerelaan dari kedua belah pihak yang berakad dan di dalam dasar hukum penetapan harga QS. An- Nisa:29 dalam melakukan transaksi harus didasarkan kerelaan dari kedua belah pihak tanpa ada rasa terpaksa. Perubahan harga yang terjadi di Kos Bestari tersebut terdapat ketidakrelaan dari pihak penyewa lama maupun penyewa baru yang dikarenakan perubahan harga tersebut terjadi secara sepihak dan dilakukan secara terpaksa di tengah terjadinya transaksi sewa-menyewa. | en_US |