Implikasi Pasal 46 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren Terhadap Pemenuhan Fasilitas Pondok Modern Ibadurrahman Tenggarong Seberang Perspektif Siyasah Syar’iyyah
Abstract
ABSTRAK
Andi Muhammad Noor Hidayatullah, Implikasi Pasal 46 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren Terhadap Pemenuhan Fasilitas Pondok Modern Ibadurrahman Tenggarong Seberang Perspektif Siyasah Syar’iyyah, di bawah bimbingan Bapak Dr. H. Ashar Pagala, M.H.I sebagai Pembimbing I dan Bapak Abd Syakur, Lc., M.H sebagai Pembimbing II
Penelitian ini dilatar belakangi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren serta mengetahui bagaimana implikasi Peraturan tersebut terhadap fasilitas di Pondok Pesantren Ibadurrahman. Sehingga dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui adanya pemenuhan fasilitas yang terjamin. Sehingga implikasi dari Undang-Undang ini dalam pemenuhan fasilitas Pondok Pesantren terutama Pondok Pesantren Ibadurrahman masih dipertanyakan serta dilakukan penelitian lebih lanjut. Maka rumusan masalah pada penelitian ini ialah : (1) Bagaimana upaya dalam pemenuhan fasilitas Pondok Modern Ibadurrahman Tenggarong Seberang dan (2) Bagaimana implikasi diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren berdasarkan pasal 46 terhadap pemenuhan fasilitas Pondok Modern Ibadurrahman Tenggarong Seberang serta dalam perpektif Siyasah Syar’iyyah.
Jenis Penelitian ini ialah penelitian empiris (Field Research) kualitatif deskriptif dengan pendekatan yurisi empiris dan hukum normatif. Sumber data penelitian initerdiri dari dua sumber : yaitu sumber data primer didapatkan dari wawancara kepada Ketua Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman Kampung Damai, Kontrol Sosial/Adminitrasi, dan Direktur lembaga Pendidikan yang ada di Pondok Modern Ibadurrahman serta Kementerian Agama Kutai Kartanegara Kepala Seksi Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren. Adapun dan sumber data sekunder didapatkan dari buku, karya ilmiyah serta peraturan perundang-undangan. Pendekatan penelitian menggunakan Yuridis Empiris dan Normatif. Teknik Pengumpulan data dilakukan melalui Observasi, Wawancara dan Dokumentasi.
Penulis menyimpulkan hasil bahwa : (1) Dalam upaya pemenuhan fasilitas Pondok Modern Ibadurrahman terdapat beberapa unsur sebagia berikut, yaitu dari masyarakat atau wali-wali santri, Pemerintah, dan pihak Swasta ataupun Perusahaan. (2) Dampak atau Implikasi pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren terhadap pemenuhan fasilitas Pondok Modern Ibadurrahman sudah dirasakan dan telah terealisasikan, sebagaimana seharusnya kebijakan dari suatu Pemerintah haruslah memenuhi kebutuhan memberikan kebutuhan keuangan, sarana prasarana, teknologi dan latihan keterampilan dan dapat memenuhi kesejahteraan Pesantren, dan sesuai dengan klasifikasi Siyasah Syar’iyyah yaitu prinsip Siyasah Tasri’iyyah dalam prinsip mengemban tugas negara dalam islam, Siyasah Tanfidziyyah Siyasah yaitu keadilan dan kemanfataan dan prinsip Siyasah Maliyah, yaitu prinsip ‘Adl, tauhid, dan keberlanjutan.