Peran Perguruan Tinggi Dalam Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di UINSI Samarinda (Perspektif Hukum Positif dan Fiqih Siyasah)
Abstract
ABSTRAK
Yuzi Deliana, 2023. “Peran Perguruan Tinggi Dalam Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di UINSI Samarinda (Perspektif Hukum Positif dan Fiqih Siyasah)”. Skripsi Program Studi Hukum TataNegara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Dr. Lilik Andaryuni, S.H.I., M.S.I, selaku dosen pembimbing I, dan Bapak Suwardi Sagama, S.H.,M.H. selaku dosen pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus pelecehan seksual yang terjadi pada tahun 2020 oleh ketua Dema UINSI Samarinda. Belum ada peraturan yang bersifat khusus di PTKIN mengatur tentang kekerasan seksual khususnya pelecehan seksual. Baru pada tahun 2022 lahir Peraturan Menteri Agama Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan memiliki tujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan serta melindungi hak-hak mahasiswa perguruan tinggi khususnya UINSI Samarinda dari kasus pelecehan seksual. Meskipun sudah ada PMA namun demikian masih ada kasus pelecehan seksual yang terjadi di perguruan tinggi khususnya UINSI Samarinda. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran UINSI Samarinda dalam melakukan penanganan kasus pelecehan seksual berdasarkan tinjauan PMA No.73 Tahun 2022, dan menganalisis perspektif fiqih siyasah terhadap penanganan kasus pelecehan seksual.
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris (empirical legal research) dengan pendekatan sosiologi hukum. Analisis data dilakukan dengan mengidentifikasi dan menganalisis peran perguruan tinggi dalam penanganan pelecehan seksual perspektif hukum positif dan Fiqih siyasah.
Hasil penelitian yang pertama, peran perguruan tinggi dalam penanganan kasus pelecehan seksual yang diberikan melalui PSGA adalah berupa pelayanan, pelaporan, pendampingan, penindakan, perlindungan, dan pemulihan korban sesuai dengan SOP PSGA UINSI Samarinda No. 1813 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UINSI Samarinda. Penanganan yang telah diberikan oleh PSGA telah sesuai dengan PMA seperti pelayanan pelaporan, pendampingan, penindakan, perlindungan, dan pemulihan korban. Namun ada beberapa factor yang menyebabkan terkendala dalam pelaksanaan seperti kurangnya sosialisasi kepada mahasiswa bahwa UINSI Samarinda memiliki lembaga pengaduan kasus pelecehan seksual yaitu PSGA dan kendala korban dalam menyampaikan pelecehan yang dialami. Kedua, perspektif fiqih siyasah yang digunakan terfokus pada kemaslahatan guna mencapai keselamatan akal, jiwa dan kehormatan sesuai dengan nilai-nilai dusturiyyah yang tercerminkan dalam penanganan lembaga PSGA kepada mahasiswa berlandaskan dasar hukum PMA No. 73 Tahun 2022.