Negasi Pernikahan Endogami Suku Batak Menurut Al-Qur'an (Tela'ah Tafsir Al-Qur'an Surah An-Nisa: 23- 24)
Abstract
ABSTRAK
Ahmad Taufiq Bukhari Siregar, 2023."Negasi Pernikahan Endogami Suku Batak Menurut Al-Qur'an (Tela'ah Tafsir Al-Qur'an Surah An-Nisa: 23- 24)". Skripsi, jurusan Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr.Mursalim, M.Ag dan Ibnu Khaldun, M.IRKH.
Pernikahan adalah bersatunya dua insan yakni laki-laki dan perempuan dalam suatu ikatan perjanjian atau. Permasalahan yang sering terjadi dalam pernikahan tersebut bertolak belakang dengan adat istiadat khususnya masyarakat suku Batak, yaitu larangan pernikahan semarga (endogami). Karena masyarakat suku Batak beranggapan jika menikah dengan yang semarga, maka orang itu di anggap seperti saudara kandung (mariboto).
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yang bersifat deskriptif-kualitatif dan kepustakaan (library research). Menggunakan dua macam sumber data, yakni sumber primer dan sekunder. Adapun objek studi dalam penelitian ini adalah Tafsir Al-Qur'an Surah An-Nisa:23-24. Teknik pengumpulan data penelitian menggunakan metode penelitian yaitu wawancara dan studi dokumentasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pandangan AlQur'an terhadap pernikahan endogami suku Batak.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pernikahan endogami (semarga) dalam adat Suku Batak sangat dilarang dan dianggap seperti halnya menikah dengan saudara kandung atau sedarah, namun dalam Islam bahwa pernikahan eksogami hukumnya diperbolehkan. Sedarah dalam Islam adalah orang yang mahramnya. Dalam hal ini terdapat di dalam surah An-Nisa:23-24 tentang ketentuan orang yang mahram untuk dinikahi. namun disebabkan pergeseran zaman dan meningkatnya pengetahuan masyarakat suku Batak khususnya dalam mengetahui perkembangan pengetahuan keagamaan sehingga banyak masyarakat suku Batak terutama yang beragama Muslim sudah lebih condong kepada hukum islam dari pada hokum adat yang sejak dulu mereka yakini. Mahram merupakan masalah penting dalam Islam karena sangat mempengaruhi perilaku halal dan haram. Tidak hanya itu, mahram adalah suatu kebijakan dari Allah Swt serta merupakan kesempumaan dari agama ini. Oleh sebab itu saya sebagai umat Muslim wajib mengetahui siapa yang termasuk mahrarnnya.