Pandangan Al-Qur’an Tentang Al-taklīf (Analisis Ayat-Ayat Al-taklīf Perspektif Wahbah Al-Zuhaili)
Abstract
ABSTRAK
Aidil An Nur, 2024. “Pandangan Al-Qur’an Tentang Al-taklīf (Analisis Ayat-Ayat Al-taklīf Perspektif Wahbah Al-Zuhaili)”. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Fuad Fansuri, Lc., M. Th. I dan Ibnu Khaldun, M. IRKH.
Manusia merupakan makhluk dinamis yang dapat berubah, bersamaan dengan perkembangan zaman. Hal ini memberikan dampak pada masing-masing bidang sehingga dapat menimbulkan konflik. Salah satunya ialah jauhnya rentang waktu antara turunnya syariat Islam dan kebiasaan masyarakat saat ini. problematika yang ada yakni: enggan melaksanakan solat lima waktu, trend membatalkan puasa, semua ini berawal dari anggapan bahwa pembebanan yang Allah Swt berikan itu berat dan sulit. Perubahan tersebut tentu menarik perhatian banyak pihak tidak terkecuali dari peneliti pribadi, kemudian mengundang Tanya apakah al-taklīf sekarang terjadi perubahan makna ataukah masyarakat yang tidak memahami konteks keringanan tersebut? Penelitian ini akan memfokuskan pada perspektif Wahbah al-Zuhaili dalam kitab Tafsir al-Munīr untuk menganalisa dan menanggapi perubahan kebiasaan tersebut dalam menyikapi al-taklīf.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, berbentuk kepustakaan atau literatur (library research), dengan pendekatan tematik. Teknikanalisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikankesimpulan. Dan subjek dalam penelitian ini adalah Wahbah al-Zuhaili penulis kitab Tafsir Al-Munīr.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa al-taklīf dalam ayat-ayat alQur’an perspektif Wahbah al-Zuhaili memberikan penjelasan dengan bahasan fiqih yang sederhana dan dapat mengikuti perubahan zaman. Pemahaman terkaital-taklīf yang pada mulanya bertujuan untuk meringankan dan menyelesaikan persoalan namun seiring perubahan budaya masyarakat malah terjadi sebaliknya. Berdasarkan analisis peneliti dalam menentukan pembagian al-taklīf dengan menggunakan klasifikasi bentuk, asas dan aspek. Hal ini menurut Wahbah AlZuhaili justru merupakan kemudahan (al-taisīr) selama kita menggunakan konsep maṣlaḥah dalam penyelesaiannya.