Penyebaran Sinematografi Melalui Media Sosial Perspektif Fikih Muamalah dan Undang-Undang Hak Cipta
Abstract
ABSTRAK
Asmira Abdurrohman, 2024. “Penyebaran Sinematografi Melalui Media Sosial Perspektif Fikih Muamalah dan Undang-Undang Hak Cipta.” Skripsi, Jurusan Muamalah, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penulisan ini dibimbing oleh Bapak Muhamad Noor, S.H., S.Ag., M.Kn selaku dosen pembimbing I dan Ibu Maisyarah Rahmi HS, Lc., M.A., Ph.D selaku dosen pembimbing II.
Di abad ke-21 ini perubahan semakin berkembang pesat semua bidang dipengaruhi oleh teknologi perkembangan ini memberikan ruang akses yang begitu besar salah satunya dalam dunia seni dan hiburan. Banyak platform online legal yang menyediakan serial drama, film, anime, kartun, dan variety show. Namun aplikasi media sosial yang digunakan untuk menonton bahkan dijadikan sebagai tempat penyebaran sinematografi baik itu secara gratis maupun sengaja untuk dikomersilkan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hukum praktik penyebaran sinematografi di media sosial dan bagaimana sanksi hukum bagi para penyebar atas penyebaran sinematografi yang dilakukan di aplikasi media social ditinjau dalam perspektif Fikih Muamalah dan Undang-Undang Hak Cipta.
Jenis penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan observasi dan wawancara dengan para penyebar (admin) yang menyebarkan sinematografi melalui aplikasi media sosial yang disertai dengan teknik pengolahan data dari sumber data pada buku, jurnal, maupun artikel terkait fenomena yang diteliti.
Hasil dari penelitian ini menemukan tujuh aplikasi media sosial yang paling populer dan sering digunakan oleh para penyebar untuk menyebarkan karya sinematografi yakni Telegram, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, TikTok dan SnackVideo. Hukum penyebaran sinematografi melalui media sosial yang ditinjau dalam perspektif fikih muamalah secara gratis maupun untuk dikomersilkan hukumnya haram atau tidak sah karena karya sinematografi yang dihasilkan adalah ilegal dan dapat mengakibatkan kerugian para pencipta dan pemegang hak cipta. Sedangkan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta hal tersebut merupakan ilegal karena hal ini memiliki indikasi jelas melanggar hak moral dan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta seperti yang tertuang pada Pasal 4, yang merugikan pencipta, pemegang hak cipta, bahkan negara. Mengenai penetapan sanksi hukum terhadap para penyebar dalam fikih muamalah hal ini mengikuti serta menyesuaikan kembali pada kebijakan pemerintah, karena hak cipta yakni sinematografi masuk dalam al-daruriyyat al-khamsyah hifz al-maal bahwa perlindungan hak cipta mengenai sanksi hukumnya melibatkan Negara dalam menjamin pemeliharannya dari segala tindakan yang merugikan pemiliknya. Sedangkan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengenai sanksi hukum untuk sanksi perdata terdapat dalam Pasal 96 dan Pasal 99. Untuk sanksi pidana terdapat dalam Pasal 112 sampai Pasal 120. Dalam hal ini pihak yang dirugikan (pencipta dan pemegang hak cipta) harus melaporkan (delik aduan) kepada pemerintah baik itu berupa gugatan perdata atau tuntutan pidana.