Penerapan Hukum Bisnis Islam dalam Transaksi Jual Beli Ikan Kering di Pasar Tradisional Bontang Utara
Abstract
ABSTRAK
Nurul Amalia Putri,2020. “Penerapan Hukum Bisnis Islam dalam Transaksi Jual Beli Ikan Kering di Pasar Tradisional Bontang Utara. Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Ibu Dr. Hj Abnan Pancasilawati M.Ag dan Pembimbing II Ibu Dewi Maryah, S.H., M.H
Penelitian dilatarbelakangi dengan belum diterapkannya Hukum Bisnis Islam dalam Transaksi Jual Beli Ikan Kering di Pasar Tradisional Bontang Utara, Loktuan Kalimantan Timur. Dalam Hukum Bisnis Islam terdapat 4 prinsip, yaitu keadilan, kejujuran, tanggung jawab, kehendak bebas dalam melakukan aktivitas jual beli. Permasalahan yang diteliti adalah penerapannya dalam aktivitas jual beli yang belum diterapkan sesuai hukum bisnis Islam dan faktor yang menjadi kendala untuk menerapkan hukum bisnis Islam.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Yang menjadi narasumber adalah pihak UPT perdagangan kota Bontang Utara, pedagang ikan kering, pembeli ikan kering. Teknik analisis data yang digunakan meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian telah disimpulkan bahwa, jika ditinjau dari ke-empat prinsip hukum bisnis Islam yang dijadikan tolak ukur, penerapan etika bisnis Islam di Citra Mas masih belum diterapkan dengan baik oleh sebagian para pedagang karena hanya prinsip kehendak bebas saja yang sudah diterapkan dengan baik oleh para pedagang. Sedangkan yang menjadi kendala dalam penerapan etika jual beli di pasar tradisional Citra Mas Bontang Utara ini oleh faktor eksternal, yaitupedagang yang tidak memiliki kesadaran dan hanya memikirkan keuntungan diri sendiri, dan kurangnya pengetahuan pembeli tentang kualitas barang yang akan dibelinya sehingga pembeli selalu percaya saja kepada penjual.