Analisis Tindak Pidana Judi Online (Studi Komparatif Hukum Pidana dan Fiqh Jinayah)
Abstract
ABSTRAK
Ahmad Fauzan, 2024 “Analisis Tindak Pidana Judi Online (Studi Komparatif Hukum Pidana dan Fiqh Jinayah)” Skripsi, Prodi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. Ashar Pagala, M.H.I selaku pembimbing I dan Bapak Muzayyin Ahyar, S.Ud., M.S.I selaku pembimbing II.
Judi online telah menjadi fenomena global yang meningkat pesat, memunculkan beragam permasalahan yang melibatkan individu, masyarakat, dan pemerintah. Permainan judi yang dapat diakses secara daring dengan mudah telah menyebabkan peningkatan kecanduan judi, masalah keuangan, konflik pribadi, dan kerusakan sosial. Selain itu, keberadaan situs judi ilegal yang sulit untuk diawasi menghadirkan risiko pencucian uang, penipuan, dan kejahatan cyber. Pemerintah di seluruh dunia berusaha mengatasi tantangan ini melalui regulasi yang lebih ketat dan upaya penegakan hukum yang lebih efektif, namun demikian, tantangan-tantangan baru terus muncul seiring dengan perkembangan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis-jenis judi online yang umum, serta menganalisis mekanisme hukum pidana dan fiqh jinayah yang relevan dalam menangani praktik judi online, penelitian ini juga melakukan perbandingan antara hukum pidana dan fiqh jinayah terkait judi online .
Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian pustaka dengan pendekatan komparatif antara hukum pidana dan fiqh jinayah. Sumber data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Dalam penelitian ini diperoleh dari KUHP, UU ITE, dan Kitab Al-Qur’an. Tekhnik pengumpulan data dilakukan dengan cara membaca, menelaah redaksi ayat AlQur’an , KUHP, dan UU ITE yang menjadi sumber rujukan, kemudian dilakukan perbandingan hukum antara Hukum Pidana dan Fiqh Jinayah mengenai masalah Judi Online.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa jenis-jenis judi online mencakup permainan Texas Holdem Poker, Perjudian Olahraga , dan perjudian Kasino, selain itu , terdapat perbedaan pendekatan Hukum Pidana dan Fiqh Jinayah terhadap Judi Online, dimana Hukum Pidana biasanya berfokus pada aspek-aspek regulasi dan penegakkan hukum, sedangkan Fiqh Jinayah cenderung menekankan pada aspek moral dan spiritual dalam menangani masalah Judi Online ini. Pemahaman yang komprehensif tentang jenis-jenis judi online serta mekanisme hukum yang berlaku sangat penting dalam menangani permasalahan judi online secara efektif, dengan memperhatikan perspektif Hukum Pidana dan Fiqh Jinayah.