Kedudukan Alat Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perkara Tata Usaha Negara
Abstract
ABSTRAK
Fardelia Putri Ayuni, 2024, “Kedudukan Alat Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perkara Tata Usaha Negara”. Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh ibu Dr. Hj. Abnan Pancasilawati, M. Ag selaku pembimbing I dan ibu Dewi Maryah, S.H., M.H. selaku pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya perkembangan teknologi khususnya dalam praktik peradilan yaitu alat bukti elektronik. Kedudukan alat bukti elektronik dalam Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sangat penting mengingat saat ini banyak administrasi publik mengadopsi sistem digital untuk efisiensi dan transparansi. Dokumen-dokumen yang menjadi objek sengketa sering kali berbentuk digital, dan komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa juga banyak yang terjadi melalui media elektronik. Sehingga perlu adanya pengakuan terkait keberadaan alat bukti elektronik dalam peradilan tata usaha negara. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji sejauh mana alat bukti elektronik diakui dan diterima dalam proses pembuktian di PTUN.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis-empiris dengan metode penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah observasi, wawancara, serta dokumentasi. Yang menjadi narasumber ialah Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda. Tenik analisis data yang digunakan meliputi pemeriksaan data, analisis, dan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alat bukti elektronik tidak tercantum dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, namun alat bukti elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam peradilan tata usaha Negara dengan mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penerapan pembuktian alat bukti elektronik di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, sampai saat ini belum menggunakan pihak ketiga yaitu ahli digital forensik sebagai pihak yangmengautentikasi keaslian dari alat bukti elektronik yang diajukan di persidangan.