Kesadaran Hukum Pemilik Kafe Terhadap Penggunaan Karya Cipta Lagu Dan Musik Secara Komersial Tanpa Izin Pencipta Di Kecamatan Samarinda Ulu
Abstract
ABSTRAK
Neneng Sulistiyowati. 1721407051 “Kesadaran Hukum Pemilik Kafe Terhadap Penggunaan Karya Cipta Lagu Dan Musik Secara Komersial Tanpa Izin Pencipta Di Kecamatan Samarinda Ulu”. Skripsi, Jurusan Muamalah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, 2023. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Hervina, M.Ag. selaku pembimbing I dan Ibu Dewi Mariyah, M.H. selaku pembimbing II.
Latar Belakang Penelitian ini bahwa banyak Kafe menyajikan live music untuk menghibur para pelanggan dengan membawakan lagu-lagu dari berbagai band maupun ciptaan musisi yang telah dipatenkan sebagai hak cipta. Sedangkan dalam peraturan pemerintah telah ditetapkan bahwa membawakan lagu para musisi tersebut harus memiliki izin atau membayar royalti sebagaimana yang terdapat pada UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berangkat dari hal tersebut, penelitian ini mengkaji terkait kesadaran hukum pemilik kafe terhadap penggunaan karya cipta lagu dan musik di Kecamatan Samarinda Ulu
Jenis penilitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif, subjek dalam penelitian ini adalah para pemilik kafe yang ada di Kecamatan Samarinda Ulu. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yaitu pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini bahwa kesadaran hukum pemilik kafe yang ada di Kecamatan Samarinda Ulu masih dikatagorikan rendah, dari 10 informan yang mewakili kafe hanya 5 yang mengetahui terkait Undang-Undang Hak Cipta. Adapun mengenai pemahaman hukum dari 5 yang mengetahui hanya 2 orang yang memahami isi dari aturan tersebut. Selanjutnya sikap hukum dari pemilik kafe dari 10 orang 5 diantaranya menghargai pemerintah dan akan membayar apabila ada pengarahan langsung, dan 5 di antaranya tadi tidak mau membayar meskipun ada arahan. Mengenai perilaku hukum dari 10 informan belum ada yang membayar royaltinya. Adapun yang mempengaruhi kurangnya kesadaran hokum pemilik kafe di Kecamatan Samarinda Ulu yaitu kurangnya kepedulian dari pihak pelaku usaha dan pengawasan dari pihak pemerintah ataupun instansi terkait.