Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Jual Beli Merica di Desa Batuah Kec.Loa Janan
Abstract
ABSTRAK
Sarmila, 2017, “Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Jual Beli Merica di Desa Batuah Kec.Loa Janan”. Skripsi. Jurusan Muamalah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Bapak Prof. Dr.Bambang Iswanto, M.H Pembimbing II Abd Syakur, Lc., M.H
Pelaksanaan praktik jual beli merica putih dan merica hitam di Desa Batuah adapun perbedaan merica putih dan merica hitam yaitu merica putih kualitas nya lebih berisi dan lebih bersih kualitasnya dibandingkan dengan merica hitam lebih rapuh atau tidak berisi permasalahnnya yang dimana merica hitam di simpan dibagian bawah sedangkan merica putih disimpan diatas dan tidak menyampaikan kepada sicalon pembeli bahwa ini dicampur merica hitam dan putih dan dan dianggap jadi permasalahn dalam fikih muamalah.Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan praktik jual beli merica dan mengambarkan kesesuaiannya dengan hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Data yang dicari dalam penelitian ini ialah tentang tinjuan fikih muamalah terhadap jual beli merica di desa batuah. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah para penjual dan pembeli dalam jual beli merica di desa batuah, teknik dalam pengumpulan data berupa wawancara, dan dokumentasi.
Praktik jual beli merica putih dan merica hitam di Desa Batuah dengan menggunakan tiga cara yaitu, yang pertama murni menjual merica putih, yang kedua murni menjual merica hitam dan yang ketiga mencampur atau meng oplos antara merica putih dan merica hitam menjadi satu dengan tanpa memberitahukan bahwa ini di campur harga tanpa ada penurunan harga secara proposional dan tanpa ada pemberitahuan tentang pencampuran ini kepada konsumen. untuk penjualan merica putih murni secara hukum fikih muamalah hukumnya sah. Begitu pula penjualan merica hitam murni hukum sah secara fikih muamalah. Mencampur antara merica putih dan merica hitam tanpa memberitahu harga tanpa ada penurunan harga dan tanpa ada pemberitahuan tentang pencampuran ini kepada konsumen maka hukumnya haram dan hukumnya tidak sah dan dan masuk dalam hukum jual beli tadlis dan konsumen berhak untuk melanjutkan hak khiyar aib. Adapun praktik jual beli merica di desa Batuah dengan dua praktik di atas maka bisa di simpulkan ada yang sesuai dengan fikih muamalah dan adapula yang tidak sesuai yang menjual terpisah murni merica putih sendiri merica hitam sendiri sesuai dengan hukum ekonomi syariah sementara yang mencampur tidak sesuai dengan syari‟ah.