Analisis Fiqih Muamalah Dan Hukum Postif Indonesia Atas Transaksi Lelang Di Instagram
Abstract
ABSTRAK
Putra Warna Waru, 2024. “Analisis Fiqih Muamalah Dan Hukum Postif Indonesia Atas Transaksi Lelang Di Instagram”. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Hervina, S.H.I., M.Ag selaku pembimbing I dan Muhammad Idzhar, Lc., M.H selaku pembimbing II.
Latar belakang dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis terkait tempat penyelenggaraan jual beli lelang tanpa kehadiran para peserta melalui aplikasi dimedia sosial instagram dilihat dari sudut pandang Fiqih Muamalah dan Hukum Positif. Pertama Bagaimana Praktik Penyelenggaran Jual Beli Lelang di Instagram, kedua Bagaimana Analisis Fiqih Muamalah dan Hukum Positif Atas Praktik Penyelenggaraan Transaksi Jual Beli Lelang di Instagram.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian Hukum Normatif. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah jenis penelitian studi kepustakaan. Dengan pendekatan Komparatif (Comparative approch). Bahan hukum penelitian ini meliputi bahan hukum primer, yaitu dari Al-Qur’an surah An-Nisa’ (4) ayat 29, Hadis Sunan Ibnu Majah no. 2198 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan bahan hukum sekunder sebagai data pendukung seperti literatur, skripsi, internet, buku-buku, dokumen-dokumen resmi dari pemerintah. Dalam pengumpulan data penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan (library search) dan postingan di instagram, terdapat teknik pengolahan data yakni editing, sistematis dan deskripsi. Teknik analisis data yang digunakan ialah analisis kualitatif untuk penyajiannya dilakukan secara deskriftif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama praktik penyelenggaran jual beli lelang di instagram tidak berbeda jauh dengan praktek penyelenggaraan yang diselenggarakan oleh balai lelang dan websit/aplikasi lelang dan terdapat aturan-aturan yang dibuat oleh pihak penyelenggara jual beli lelang di instagram seperti mewajibkan para peserta memfollow, melakukan bid dalam kolom komentar, tidak diperbolehkan run setelah memenangkan penawaran, Kedua penyelenggaraan jual beli lelang yang di instagram dalam pandangan fiqih muamalah mubah. Berbeda halnya dengan hukum positif bahwa penyelenggaraan harus di website/aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderan Kekayaan Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang. Penelitian ini berkesimpulan bahwa praktik jual beli lelang di instagram dikatakan ilegal dan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Disebabkan dalam praktik tersebut tidak ada yang menjamin kepastian objek tersebut dapat diterima atau tidak. Dalam temuan data peneliti, terdapat unsur dengan sengaja dan menyesatkan yang akan menyebabkan kerugian terhadap para peserta lelang dan ini bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 dan dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.