Kematangan Emosional Pada Pasangan Yang Menikah Di Usia Emerging Adulthood Di Kota Samarinda
Abstract
ABSTRAK
Sayid Muhammad Syamil Athallah, 2024. “Kematangan Emosional Pada Pasangan Yang Menikah Di Usia Emerging Adulthood Di Kota Samarinda”. Skripsi, Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam, Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Sitti Syahar Inayah M. Si dan Rini Fitriani Permatasari M. A.
Setiap orang akan melalui sebuah masa transisi dari remaja menuju dewasa yang disebut emerging adulthood yang dimulai dari 18 tahun hingga 25 tahun. Dalam masa ini individu mulai melakukan eksplorasi terhadap indentitas diri. Kematangan emosional yang dimaksud dalam penelitian ini adalah ketika individu mendapat sebuah masalah, maka individu tersebut harus memikirkannya terlebih dahulu sebelum bertindak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan kematangan emosional pada pasangan yang menikah di usia emerging adulthood.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan fenomelogi kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian bahwa kematangan emosional pada pasangan yang menikah di usia emerging adulthood di Kota Samarinda terdapat 15 pasangan informan yang termasuk kriteria aspek dari kematangan emosional diantaranya adalah; 1) kontrol emosi, terdapat dua faktor yang tidak sesuai dengan aspek control emosi yaitu iri terhadap ipar dan marah terhadap mertua. Upaya yang seharusnya dilakukan adalah bersabar. 2) realitas, terdapat dua faktor yang tidak sesuai dengan aspek realitas adalah suami bermain judi online dan pembagian tugas rumah tangga. Upaya yang seharusnya dilakukan pada pasangan suami dan istri adalah saling berkontribusi. 3) tidak implusif, terdapat faktor yang tidak sesuai dengan aspek tidak implusif adalah seorang suami tergesa-gesa dalam mengambil sebuah keputusan. Upaya yang seharusnya dilakukan adalah bijaksana dalam mengambil sebuah keputusan. 4) tanggung jawab, terdapat dua faktor yang tidak sesuai dengan aspek tanggung jawab adalah suami yang bergantung pada istri dan istri menolak kebutuhan biologis suami. Upaya yang seharusnya dilakukan adalah suami wajib memberi nafkah dan istri tidak boleh menolak kebutuhan biologis suami kecuali dalam keadaan haid atau sakit. 5) objektif, terdapat dua faktor yang tidak sesuai dengan aspek objektif adalah suami melakukan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga. Upaya yang sudah dilakukan sang istri adalah memberi kesempatan kedua untuk tidak mengulaginya kembali.