Keterbukaan Informasi Publik Pada Pemerintah Desa dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Kerta Buana Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara)
Abstract
ABSTRAK
Rizal Ramadhan, 2020. Keterbukaan Informasi Publik Pada Pemerintah Desa dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Kerta Buana Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara), dibawah bimbingan Ibu Dr. Abnan Pancasilawati, M.Ag sebagai Pembimbing I dan Ibu Dewi Maryah, M.H sebagai Pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana pemerintah desa yang merupakan badan publik harus melaksanakan pemerintahan dengan terbuka. Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik adalah hal penting dalam berbagai Aspek. Aspek yang paling mempengaruhi masyarakat adalah Aspek Sosial yaitu mengenai Bantuan Sosial dan Informasi Lowongan Pekerjaan. Banyak permasalahan berkait tidak transparannya informasi pada Aspek Sosial. Realita yang terjadi dalam pemerintahan di beberapa desa yang ada di Indonesia belum memenuhi kewajibannya sebagai badan publik dalam penyampaian keterbukaan informasi, salah satunya di Desa Kerta Buana Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara. Maka tujuan pada penelitian ini ialah : (1) Mengetahui kondisi keterbukaan informasi publik pada pemerintah Desa Kerta Buana. (2) Mengetahui Upaya dan Hambatan dalam memperoleh Keterbukaan Informasi Publik dalam Aspek Sosial di desa Kerta Buana. (3) Mengetahui perspektif Hukum Islam mengenai pentingnya keterbukaan Informasi Publik terkhusus dalam aspek sosial pada Pemerintah Desa Kerta Buana.
Jenis Penelitian ini ialah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data penelitian ini terdiri dari dua sumber: yaitu sumber data primer didapatkan dari wawancara kepada Perangkat Pemerintah Desa Kerta Buana Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara serta perwakilan warga setiap kategori informasi publik dalam aspek sosial. Adapun dan sumber data sekunder didapatkan dari buku, karya ilmiyah serta peraturan perundang- undangan. Teknik Pengumpulan data dilakukanmelalui Observasi, Wawancara dan Dokumentasi.
Dari hasil analisis, penulis memperoleh : (1) Keterbukaan Informasi Publik belum sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terlihat dari tidak adanya struktur PPID (Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi) dalam Pemerintahan Desa, Jika memang terkendala SDM, dapat mengusulkan bantuan atau dukungan kepada Pemerintah Daerah. (2) Upaya penyediaan Fasilitas, akses dan mekanisme oleh pemerintah Desa Kerta Buana yang sangat terbatas dalam penyampaian dan penyebaran Informasi Publik terkhusus dalam aspek social sehingga informasi tidak sampai kepada semua masyarakat. (3) Perspektif Hukum Islam Keterbukaan Informasi Publik dalam aspek sosial lebih kepada prinsip fiqh siyasah dusturiyah yaitu penyampaian dan penyebarannya harus berkeadilan, musyawarah, dan amanah sebagai tanggung jawab seorang pemimpin. Sehingga menciptakan pemerintahan yang transparan dan mengutamakan kemaslahatan umat.