Kesadaran Hukum Mahasiswa UINSI Terhadap Penggunaan Mata Uang Rupiah dalam Perspektif Maqasyid Syari’ah
Abstract
ABSTRAK
Muhammad Akbar Hajoran Siregar, 2020, “Kesadaran Hukum Mahasiswa UINSI Terhadap Penggunaan Mata Uang Rupiah dalam Perspektif Maqasyid Syari’ah”. Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Prof. Dr. Bambang Iswanto, M.H. selaku pembimbing 1 dan Ibu Dewi Maryah, S.H., M.H. selaku pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan kesadaran hukum mahasiswa dalam penggunaan mata uang Rupiah saat bertransaksi jual beli pada kantin-kantin UINSI Samarinda, hal tersebut mengakibatkan adanya kerusakan uang Rupiah yang merupakan simbol dari negara Indonesia, karena mata uang Rupiah didesain khusus menampilkan Pahlawan Nasional kebangggan Bangsa, Keindahan dan Keragaman Budaya Nusantara guna memperkuat kebhinekaan Negara Republik Indonesia. Permasalahan yang diteliti adalah Kesadaran Hukum mahasiswa Uinsi terhadap Penggunaan Mata Uang Rupiah sesuai Pasal 25 Ayat 1 UUD No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dalam perspektif Maqasyid Syari’ah
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan metode penelitian kualitatif, sumber data yang digunakan adalah hasil observasi, wawancara, serta dokumentasi. Yang menjadi narasumber adalah para mahasiswa UINSI Samarinda, pihak Bank Indonesia Unit Implemantasi PUR (Pengelola Uang Rupiah) Kalimantan Timur. Teknik analisis data yang digunakan meliputi pengumpulan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa belum maksimalnya Kesadaran Mahasiswa dalam menjaga uang Rupiah pada saat melakukantransaksi jual beli dengan masih banyaknya temuan mahasiswa melipat uang Rupiah saat bertransaksi. Adapun upaya preventif serta upaya represif dari lembaga Bank Indonesia terkait dalam menanggulangi kerusakan pada mata uang Rupiah juga belum maksimal dilakukan. Dengan beberapa faktor penghambat, seperti kesadaran hukum dan kelalain. Dalam praktiknya peran lembaga bank Indonesia belum sesuai dengan prinsip – prinsip Islam yang menjadi dasar penyelenggaraan dalam perspektif Islam. Sebagaimana kaidah maqasyid syari’ah dalam Memelihara Harta (hifz al-mal) kedalam tingkatan hajiyah.