dc.description.abstract | ABSTRAK
Cahaya Thahirah Madhania, 2017. “Implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Pada Usaha Amplang di Kota Samarinda). Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syari’ah dan Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Abnan Pancasilawati, M.Ag dan Suwardi Sagama, S.H, M.H.
Penelitian ini mengungkap implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Bab VIII tentang Perlindungan, Pengupahan dan Jaminan Sosial yang terjadi pada usaha Amplang di Kota Samarinda kemudian tinjauannya dalam Hukum Islam dan mengungkap faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dari implementasi peraturan tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang terjadi pada usaha Amplang di Kota Samarinda. Kerena penyelenggaraan ketenagakerjaaan merupakan suatu hal penting bagi berjalannya sebuah perusahaan. Pekerja juga ikut berperan dalam meningkatkan kemajuan sebuah perusahaan yang juga memiliki hak seperti perlindungan dan pengupahan yang semestinya diberikan oleh pengusaha (majikan) dan sesuai seperti yang diatur pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris, adapun peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan ialah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Bab VIII tentang Perlindungan, Pengupahan dan Jaminan Sosial yang kemudian dilihat bagaimana reaksi dan bekerjanya yang terjadi pada studi kasus yaitu pada usaha Amplang di Kota Samarinda yang kemudian ditinjau berdasarkan hukum Islam.Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.Teknik analisis data yaitu deskriptif analisis dengan menggunakan sosiologis hukum.
Hasil dari penelitian ini adalah aturan waktu kerja, perlindungan dan pengupahan terhadap pekerja yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang menyebabkan terabaikannya hak-hak pekerja berupa upah yang tidak sesuai dengan beban kerja maupun waktu kerja yang seharusnya diberikan pengusaha (majikan) kepada pekerja, kemudian jika ditinjau dalam Hukum Islamhak-hak pekerja yang tidak diberikan oleh pengusaha (majikan) kepada pekerja hukumnya adalah Haram. Adapun faktor-faktor yang menjadi penghambat implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan BAB VIII tentang Perlindungan, Pengupahan dan Jaminan Sosial adalah SDM (Sumber Daya Manusia), Kesadaran Hukum, dan Minimnya Pengawasan. Untuk itu perlu kiranya pengusaha (majikan) dan pekerja lebih memahami tentang aturan-aturan yang berlaku dalam peneyelenggaraan ketenagakerjaan dan Hukum Islam agar batasan-batasan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara pengusaha (majikan) dan pekerja dapat terpenuhi. | en_US |