Urgensi Konsensus Penetapan Makna Dalam Pluralitas Komunitas Peneliti Hadis
Abstract
Pemahaman terhadap hadis-hadis Nabi Muhammad Saw sejak masa-masa awal Islam dan masa sahabat telah muncul. Situasi ini terus berlangsung pada masa tabi’in, tabi’ tabi’in sampai memasuki era ulama mazhab. Pada masa ini muncul polarisasi terkait dengan pemahaman hadis, yaitu ahli ra’yu sebagaimana diperankan oleh Abu Hanifah dan ahli hadis dipahami oleh Imam Malik. Kondisi ini mampu diselesaikan oleh Muhammad Idris al-Syafi’i sehingga beliau digelari sebagai nashir al-sunnah (pembela sunnah). Imam Syafi’i jugalah yang melakukan sistematisasi ushul fiqih menjadi sebuah ilmu yang sempurna dan berdiri sebagai sebuah disiplin ilmu pada masa itu. Sebagaimana dipahami bahwa ushul fikih sebagai ilmu yang memiliki kontribusi sangat penting sebagai metodologi hukum Islam
Collections
- Naskah Pidato [6]