dc.description.abstract | Wahyu Hidayat, 20.2160.9061. Penerapan SILON dalam Pendaftaran Bakal Calon Legislatif Ditinjau dari Hukum Nasional dan Hukum Islam di Partai Politik Kota Samarinda. Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Dibimbing oleh Prof. Dr. Bambang Iswanto, M.H. sebagai Pembimbing I dan Suwardi Sagama, S.H., M.H. sebagai Pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh proses pendaftaran bakal calon legislatif pada Pemilu yang sebelumnya dilakukan secara manual sehingga dinilai kurang efisien dan transparan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) bagaimana penerapan SILON di partai politik Kota Samarinda dalam proses pendaftaran calon legislator; (2) apa saja tantangan dan peluang dalam penerapan SILON; dan (3) bagaimana tinjauan SILON dari perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Data primer diperoleh dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Data sekunder diperoleh dari KPU, Bawaslu, dan Partai Politik Kota Samarinda, serta sumber-sumber hukum lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, dengan teknik analisis berupa pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) penerapan SILON memudahkan proses pendaftaran bakal calon legislatif di partai politik Kota Samarinda pada Pemilu 2024, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) tantangan yang dihadapi meliputi keterbatasan infrastruktur, kurangnya sosialisasi, serta potensi kecurangan dan manipulasi data, namun dapat diatasi sebagai upaya memperkuat demokrasi di Indonesia; (3) dalam tinjauan Hukum Nasional, penerapan SILON sejalan dengan tujuan peraturan yang ada untuk mempermudah pencalonan dari pendaftaran hingga penetapan calon. Sedangkan dalam tinjauan Hukum Islam, penerapan SILON sesuai dengan prinsip Fiqh Siyāsah dalam lingkup Siyāsah Dusturiyyah, yaitu menekankan keadilan, kemaslahatan, efisiensi, akurasi, dan keterbukaan informasi.
Kata Kunci: SILON, Pendaftaran Legislatif, Hukum Nasional, Hukum Islam, Fiqh Siyāsah. | en_US |