dc.description.abstract | Khadijah. 2018, “Implementasi Sertifikasi Halal Gratis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Terhadap Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah di Kota Samarinda”, Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Drs. H. Materan, M.H.I selaku dosen pembimbing I dan Ibu Hj. Vivit Fitriyanti, M.S.I selaku dosen pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mengadakan program baru yaitu Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk para pelaku usaha mikro kecil menengah tetapi ada saja pelaku usaha yang masih belum melakukan sertifikasi halal sedangkan badan penyelenggara jaminan produk halal sudah memudahkan pelaku usaha dengan program tersebut. Tujuan penelitian ini yang pertama, untuk mengetahui implementasi sertifikasi halal gratis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal terhadap pelaku usaha mikro kecil menengah di Kota Samarinda dan yang kedua, untuk mengetahui faktor pendukung dan faktor penghambat sertifikasi halal gratis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal terhadap pelaku usaha mikro kecil menengah di Kota Samarinda.
Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research kualitatif), dengan menggunakan metode pendekatan empiris. Subjek penelitian adalah pelaku usaha dan objek penelitian adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Sumber data penelitian menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisa data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif yaitu dengan menggambarkan, memaparkan kemudian menganalisa.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa yang pertama, implementasi sertifikasi halal gratis di Kota Samarinda belum berjalan dengan baik dilihat dari kuota yang diberikan masih ada pelaku usaha yang belum sadar dengan kewajibannya melakukan sertifikasi halal, dan yang kedua, faktor pendukung sertifikasi halal gratis yaitu gratis atau tanpa dipungut biaya, sedangkan faktor penghambatnya adalah bahwa pelaku usaha tidak semuanya paham dengan informasi pada internet tentang wajib sertifikasi halal pada produk mereka dan minimnya kesadaran yang dimiliki oleh pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal terhadap produk mereka. | en_US |