TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP KERUSAKAN JALAN BERDASARKAN UNDANG - UNDANG No. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Kasus Pada Kerusakan Jalan Di Kelurahan Loa Ipuh Darat)
Abstract
Eni Andriani, 2020. “Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Kerusakan Jalan Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”. Skripsi, Prodi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penulisan ini dibimbing oleh Bapak Dr. H. Ashar Pagala, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing I dan Ibu Siti Masitoh, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah kerusakan jalan disebabkan oleh pertambangan batu bara ilegal yang melewati jalan umum dalam hal transportasi angkutan hasil tambang yang menyebabkan terjadinya kerusakan jalan. Pemerintah kurang memperhatikan terhadap kerusakan jalan yang terjadi di Kelurahan Loa Ipuh Darat. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya jalan rusak dan berlubang, dan dampaknya akan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Pemerintah sebagai penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak sesuai dengan amanat pada Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh sebab itu, ketersediaan sarana transportasi jalan yang baik merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh wilayah di tanah air. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap kerusakan jalan yang ada di Kelurahan Loa Ipuh Darat dan hambatan apa saja yang dihadapi pemerintah terhadap kerusakan jalan di Kelurahan Loa Ipuh Darat serta mengetahui dampak dari kerusakan jalan terhadap kehidupan sosial dan masyarakat.
Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian lapangan (field research) atau biasa disebut penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Sumber datanya menggunakan sumber data primer dan sekunder, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan yakni observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan lurah di Kelurahan Loa Ipuh Darat yang bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan jalan. Teknik analisis data dimulai dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, bentuk tanggung jawab yang akan dilakukan pemerintah ialah dengan menutup kegiatan pertambangan ilegal dan perencanaan anggaran perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan. Kedua, hambatan yang dihadapi pemerintah ialah keterbatasan sumber daya dan adanya prioritas pengeluaran. Ketiga, dampak dari kerusakan jalan terhadap kehidupan sosial dan masyarakat yakni dampak langsung, seperti hilangnya kendali serta mengganggu jarak pandang pengendara, dan dampak tidak langsung yaitu hukum, sosial, dan kesehatan.