IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 45 TAHUN 2020 DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (Studi Pengguna Sepeda Listrik Di Jalan Raya Loa Janan Kota Samarinda)
Abstract
Fernanda Awalia Rochmah, 2020. “Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Dalam Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya Loa Janan Kota Samarinda)”. Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Bapak Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.Si., dan Pembimbing II Ibu Yanti Haryani, S.H., M.H.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan pada penggunaan sepeda listrik di jalan raya Loa Janan Kota Samarinda. Yang dimana dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik pada Pasal 5 peraturan tersebut sudah mengatur mengenai lajur khusus dan/atau kawasan tertentu yang dapat digunakan oleh pengendara sepeda listrik. Tetapi dalam pelaksanaannya masih banyak masyarakat yang melanggar dengan menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Sehingga dari permasalahan tersebut, penulis memiliki tujuan penelitian. Pertama, untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang keamanan dalam penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Kedua, untuk mengetahui bagaimana dalam perspektif maslahah mursalah tentang keamanan dan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Penelitian ini termasuk pendekatan normatif-empiris dengan menggunakan metode kualitatif. Sumber data yang digunakan pada penelitian ini menggunakan sumber data primer yaitu mendapatkan data dengan mewawancarai Dinas Perhubungan, pengguna sepeda listrik, kepolisian, dan sumber data sekunder didapatkan dari dokumen pendukung berupa jurnal, internet, atau buku-buku kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa observasi pada lokasi penelitian, dokumentasi, dan wawancara kepada Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Kepolisian Loa Janan, para pengguna dan pemilik sepeda listrik. Dalam teknik analisis data menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 pada Pasal 5 tentang kawasan khusus pada penggunaan sepeda listrik masih banyak dilanggar karena ketidaktersediaan jalur, sehingga menimbulkan larangan yang kurang pasti karena pada dasarnya jalur sepeda listrik merupakan hak yang harus didapatkan oleh masyarakat. Pemerintah dapat memperbarui regulasi peraturan dan menyiapkan jalur atau area khusus pengguna sepeda listrik serta membuat sanksi yang jelas untuk pelanggarnya. Dalam perspektif maslahah mursalah, penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak diperbolehkan karena mengabaikan aturan dan keselamatan jiwa dari si pengguna maupun pengendara umum di jalan raya.