STANDARISASI HALAL KOMISI FATWA MUI KALIMANTAN TIMUR TERHADAP PENGGUNAAN KEHALALAN PRODUK KOSMETIK BERDASARKAN FATWA NOMOR 26 TAHUN 2013
Abstract
Dheanisa Nur Apriliani, 2021407056. “Standarisasi Halal Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur Terhadap Penggunaan Kehalalan Produk Kosmetik Berdasarkan Fatwa Nomor 26 Tahun 2013”. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Prof. Dr. Bambang Iswanto, M.H. selaku pembimbing I dan Maisyarah Rahmi HS, Lc., M.A., Ph.D. selaku pembimbing II.
Latar belakang dari penelitian ini adalah diketahui bahwa kosmetik merupakan salah satu kebutuhan manusia, kosmetik yang akan digunakan umat muslim haruslah dari bahan yang halal dan suci. Di penelitian ini penulis akan menganalisis tentang Fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 tentang standar kehalalan produk kosmetik dan penggunaannya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dampak produk kosmetik yang belum sesuai standar halal Fatwa MUI di Kalimantan Timur, dan menganalisis tinjauan Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur terhadap standar kehalalan produk kosmetik.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dengan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Objek dari penelitian ini adalah standarisasi halal Komisi Fatwa MUI Kalimantan Timur terhadap penggunaan kehalalan produk kosmetik. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dengan lima (5) pelaku usaha kosmetik dan dua (2) stakeholder yaitu dari Fatwa MUI Kaltim dan BPJPH Kaltim. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian teknik analisis yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian, para pelaku usaha yang belum mendaftarkan sertifikat halal akan menimbulkan beberapa masalah, yaitu ketidakamanan dan membahayakan kesehatan pengguna, ketidakpatuhan terhadap syariat Islam, dan kepercayaan konsumen menjadi berkurang. Faktor dari pelaku usaha yang belum melakukan pendaftaran kehalalan pada produk kosmetik karena dari pihak Fatwa MUI dan BPJPH belum melakukan sosialisasi terkait akan wajibnya label halal pada produk kosmetik. Adapun faktor dari pelaku usaha yang masih tidak memiliki standar kehalalan karena dari pihak Fatwa MUI dan BPJPH masih belum melakukan sosialisasi terkait dengan wajibnya label halal pada produk kosmetik, yang hanya tertuju kepada wajibnya label halal di makanan. Kemudian, berdasarkan Fatwa MUI Kaltim dikatakan ada lima standar kehalalan yang harus dipenuhi: (1) Produk kosmetika tidak menggunakan bahan najis (untuk mengetahui bahan tersebut tidak mengandung najis itu harus diperiksa kandungannya oleh ahli di bidang kimia/lab), (2) Produk kosmetika tidak menggunakan bahan dari tubuh manusia (contohnya seperti plasenta), (3) Penggunaan alkohol non-khamr pada produk kosmetika dibolehkan dan tidak dibatasi kadarnya dengan syarat tidak membahayakan secara medis, (4) Produk kosmetika tidak boleh mengandung alkohol yang berasal dari khamr.