ANALISIS YURIDIS TERHADAP PROGRAM ZAKAT COMMUNITY DEVELOPMENT BAZNAS KALTIM DI DESA SUKA DAMAI KECAMATAN MUARA BADAK
Abstract
Helda Sastika, 2024. “Analisis Yuridis Terhadap Program Zakat Community Development BAZNAS KALTIM di Desa Suka Damai Kecamatan Muara Badak”. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Prof. Alfitri, M.Ag., LL.M., Ph.D selaku Pembimbing I dan Abd. Syakur, Lc., M.H selaku Pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini ialah masalah kemiskinan masyarakat di Desa Suka Damai Kecamatan Muara Badak. Upaya atau kegiatan untuk menanggulangi kemiskinan ialah dengan mengembangkan atau memberdayakan masyarakat. Salah satu hal yang bisa dilakukan dengan pengelolaan zakat, yakni pelaksanaan Program Zakat Community Development (ZCD). BAZNAS KALTIM sebagai lembaga pengelola zakat, melaksanakan kegiatan pemberdayaan terhadap masyarakat Desa Suka Damai Kecamatan Muara Badak dalam bentuk Program ZCD. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui regulasi Program ZCD, dan bagaimana pelaksanaan program ZCD yang dilaksanakan oleh BAZNAS KALTIM di Desa Suka Damai Kecamatan Muara Badak serta menganalisis bagaimana tinjauan hukum zakat terkait dengan pelaksanaan Program ZCD yang dilaksanakan oleh BAZNAS KALTIM.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan metode kualitatif. Objek dari penelitian ini adalah kegiatan program ZCD yang dilaksanakan di Desa Suka Damai Kecamatan Muara Badak. Sumber data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder. Data primer berupa wawancara dengan informan masyarakat selaku mustahik dan BAZNAS KALTIM, sedangkan data sekunder berupa bahan hukum seperti bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Kemudian teknik analisa data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa regulasi program ZCD di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada Pasal 3 dan Pasal 27 serta diatur dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Pasal 14, Pasal 15, serta Pasal 22. Pelaksanaan Program ZCD oleh BAZNAS dilakukan secara bertahap melalui 3 tahapan yakni tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian sesuai dengan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan. Selanjutnya, analisis yuridis program Zakat Community Development yang dilakukan BAZNAS KALTIM terhadap masyarakat Desa Suka Damai dinilai telah dilaksanakan sesuai dengan aturan, ketentuan, serta SOP terkait dengan pendayagunaan zakat. Tetapi BAZNAS dinilai kurang maksimal dalam persiapan manajemen perencanaan program, sehingga menimbulkan hambatan yang mengakibatkan program ZCD ini tidak terlaksana dengan baik, tidak memberikan hasil yang maksimal, sehingga program ZCD ini dikatakan gagal.