TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP HAK KEPEMILIKAN KAIN SISA JAHITAN DI KECAMATAN SAMARINDA SEBERANG
Abstract
Wahyuni, 2020. “Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Hak Kepemilikan Kain Sisa Jahitan di Kecamatan Samarinda Seberang.” Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penulisan ini dibimbing oleh Ibu Prof. Dr. Hj. Darmawati, M.Hum selaku dosen pembimbing I dan Ibu Sulung Najmawati Zakiyya, S.Sy., M.H selaku dosen pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya beberapa penjahit yang ada di Kecamatan Samarinda Seberang yang dimana ketika seseorang atau sekelompok orang menjahitkan baju tidak ada perjanjian apapun selain perjanjian waktu penyelesaian baju dan model yang diinginkan oleh konsumen. Ada beberapa penjahit yang memanfaatkan kain sisa jahitan tersebut untuk pembuatan bros dan keset. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perilaku para penjahit dan konsumen di Kecamatan Samarinda Seberang serta menganalisis bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap hak kepemilikan kain sisa jahitan milik konsumen dan akad apa yang digunakan antara penjahit dan konsumen.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif empiris. Sumber data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, maka data tersebut akan dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Adapun responden dalam penelitian ini adalah konsumen dan penjahit yang berada di 4 kelurahan yang ada di Kecamatan Samarinda Seberang. Jumlahnya sebanyak 10 penjahit dan 20 konsumen.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dari 10 penjahit ada 7 penjahit di Kecamatan Samarinda Seberang yang tidak mengembalikan kain sisa jahitannya dan ada 3 penjahit yang mengembalikan kain sisa jahitan tersebut. Dari 20 konsumen hanya ada 8 konsumen yang menanyakan sisa kain jahitannya dan ada 12 konsumen yang tidak menanyakan sisa kain jahitannya. Namun mereka mengetahui masih mempunyai hak atas kain sisa tersebut. Hal ini dikarenakan mereka sudah paham bahwa sisa kain hanya sedikit dan mereka merelakan diambil oleh penjahit. Dalam tinjauan fikih muamalah terhadap kain sisa jahitan tersebut yang tidak mengembalikan kain sisa jahitan dengan alasan sudah menjadi kebiasaan dari konsumen yang tidak meminta kain sisa jahitannya. Seharusnya antara penjahit dan konsumen ada akad (perjanjian) yakni apabila ada kain sisa jahitan apakah akan diserahkan atau tidak diserahkan kepada konsumen. Tetapi jika tidak ada akad (perjanjian) sebelumnya mengenai kain sisa jahitan tersebut, maka hal yang demikian kurang sesuai dengan teori fikih muamalah yakni teori hak kepemilikan al-milk al-naqis yakni hak kepemilikan tidak sempurna adalah hak kepemilikan seseorang atas benda atau manfaatnya saja karena pemegang hak yang sah tetaplah pemilik aslinya.