dc.description.abstract | Fatimatuz Zhahroh, 2024. “Musik dalam Perspektif Al-Qur’an (Studi Analisis Tafsir Maqa>s}idi>)”. Skripsi Program Studi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir, Jurusan al-Qur’an Hadis, Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. Mursalim, M.Ag, dan Bapak Dr. Muhammad Yusuf Qardlawi, M.A.
Latar belakang penelitian ini didasari oleh musik yang telah menjadi bagian integral dari kehidupan manusia sejak zaman dahulu. Di era modern, musik semakin berkembang dan mudah diakses. Namun, di tengah perkembangan musik yang pesat, muncul pertanyaan mengenai status musik dalam perspektif Islam. Penelitian ini akan fokus pada analisis tafsir maqa>s}idi> terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan musik, khususnya pada Q.S. Luqman ayat 6, Q.S. Al-Isra ayat 64, dan Q.S. Asy-Syu’ara ayat 224–227. Tafsir maqa>s}idi> merupakan metode tafsir yang menekankan pada pemahaman makna dan tujuan demi kemaslahatan manusia di dunia maupun di akhirat. Skripsi ini diharapkan dapat memberikan panduan dan pemahaman dalam ayat-ayat yang berkaitan dengan musik serta penggunaan tafsir maqa>s}idi> ini dalam menganalisis ayat. Tujuan dalam skripsi ini adalah untuk menganalisis penafsiran ayat musik dalam al-Qur’an dengan menggunakan metode tafsir maqa>s}idi>, sebuah pendekatan tafsir yang menekankan pada tujuan dan hikmah di balik al-Qur’an.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Sumber data utama yang digunakan adalah al-Qur’an, sementara sumber data sekunder meliputi buku-buku dan karya ilmiah yang relevan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa al-Qur’an tidak melarang musik secara eksplisit, tetapi memberikan pedoman tentang jenis musik yang baik dan buruk. Tafsir maqa>s}idi> memberikan pemahaman yang lebih luas tentang musik, yaitu bahwa musik dapat menjadi sarana dakwah, hiburan, dan pengungkapan perasaan, namun harus sesuai dengan nilai-nilai Islam dan tidak bertentangan dengan tujuan syariat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memahami hukum musik dalam Islam dan memberikan panduan bagi umat Islam dalam menikmati musik secara bertanggung jawab. | en_US |