Show simple item record

dc.contributor.authorMardiana, Mardiana
dc.date.accessioned2025-06-23T06:00:57Z
dc.date.available2025-06-23T06:00:57Z
dc.date.issued2024-10
dc.identifier.issnissn
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/4824
dc.description.abstractMardiana, 2020, “Peran Penghubung Komisi Yudisial dalam Advokasi Hakim Terhadap Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam”, Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Dr. Lilik Andaryuni, M.S.I selaku Pembimbing I dan Ibu Dewi Maryah, S.H., M.H selaku Pembimbing II. Latar belakang penelitian ini adalah untuk mengetahui peran advokasi hakim terhadap perbuatan merendahkan kehormatan hakim yang terjadi di lingkup pengadilan yang menjadi tugas dan wewenang Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Timur. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana peran Penghubung Komisi Yudisial dalam advokasi hakim terhadap perbuatan merendahkan kehormatan hakim, faktor penghambat Penghubung Komisi Yudisial dalam pelaksanaan advokasi hakim, dan bagaimana perbuatan merendahkan kehormatan hakim dalam pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Narasumber pada penelitian ini adalah pihak Plt. Koordinator Penghubung Komisi Yudisial. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan peran advokasi hakim yang menjadi tugas dan wewenang oleh Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Timur dalam pelaksanaannya terbagi menjadi dua, yaitu advokasi hakim melalui penanganan dan advokasi hakim melalui upaya pencegahan perbuatan merendahkan kehormatan hakim. Faktor penghambat advokasi hakim yaitu tindak lanjut kasus. Advokasi hakim yang dilakukan Penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Timur harus memiliki kesepakatan kedua belah pihak antara Pengadilan dan Penghubung Komisi Yudisial untuk menentukan selanjutnya mengambil langkah hukum atau langkah lainnya. Perspektif Pasal 7 Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah, dalam melaksanakan tugas advokasi hakim yang diberikan bersifat melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penelusuran data informasi, kemudian laporan hasil penanganan dilaporkan kepada Komisi Yudisial RI dan memberikan rekomendasi akhir. Perspektif siyasah qadhaiyyah yang di dalamnya terdapat suatu lembaga Qadi al-Qudat. Qadi al-Qudat memiliki peran yang sejalan dengan lembaga Komisi Yudisial dalam ketatanegaraan Indonesia, yaitu mengawasi hakim dan mempunyai wewenang lain dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectPenghubung Komisi Yudisial, Advokasi Hakim, Kehormatan Hakim, Hukum Positif, Hukum Islam, Siyasah Qadhaiyyah.en_US
dc.titlePERAN PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL DALAM ADVOKASI HAKIM TERHADAP PERBUATAN MERENDAHKAN KEHORMATAN HAKIM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Timur)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record