PERAN DINAS KEHUTANAN KABUPATEN BERAU TERHADAP PENCEGAHAN KERUSAKAN HUTAN DALAM TINJAUAN UNDANG- UNDANG NO. 18 TAHUN 2013 DAN MAQASID AL-SYARI’AH
Abstract
Audryana Putri Dewita Lestari, 2020, “Peran Dinas Kehutanan Kabupaten Berau Terhadap Pencegahan Kerusakan Hutan Dalam Tinjauan Undang-Undang No.18 Tahun 2013 dan Maqasid Al-Syari’ah”. Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penulisan ini dibimbing oleh Bapak Prof. Dr. Bambang Iswanto, M.H. selaku Pembimbing I dan Bapak Muhammad Idzhar, Lc., M.H. selaku Pembimbing II.
Penulisan ini dilatarbelakangi dengan kerusakan hutan yang terjadi di Kabupaten Berau yang meningkat setiap tahunnya dan ini merupakan masalah yang berdampak luas terhadap lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apa saja faktor yang menyebabkan kerusakan hutan serta dampak yang ditimbulkan dan bagaimana peran Dinas Kehutanan Kabupaten Berau dalam pencegahan kerusakan hutan, dan mengetahui apa saja faktor pendukung dan penghambat bagi Dinas Kehutanan Kabupaten Berau dalam menjalankan perannya serta bagaimana keterkaitan antara prinsip Undang-Undang No.18 Tahun 2013 dan Maqasid Al-Syari’ah dalam menjaga kelestarian hutan.
Penulisan ini menggunakan jenis penulisan empiris (Field Research) metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data penulisan ini terdiri dari dua sumber, yaitu: sumber data primer yang dimana di sini ialah Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Berau, Kepala Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, serta Kepala Tenaga Teknis Kehutanan Kabupaten Berau dan masyarakat Kabupaten Berau. Adapun sumber data sekunder didapatkan dari buku, karya ilmiah serta peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, serta dokumentasi.
Hasil penulisan ini menyimpulkan bahwa:
(1) Faktor kerusakan hutan dan dampak yang ditimbulkan, kerusakan yang terus meningkat setiap tahunnya dan dampak yang terjadi yaitu: penyebab banjir besar, kemarau, tanah longsor, terganggunya siklus air, dan menurunnya kualitas oksigen.
(2) Peran Dinas Kehutanan Kabupaten Berau dalam mengatasi pencegahan kerusakan hutan sudah sesuai dengan isi UU No.18 Tahun 2013.
(3) Faktor pendukung dan penghambat bagi Dinas Kehutanan dalam menjalankan perannya, yaitu faktor pendukung: regulasi yang kuat, partisipasi dan kesadaran masyarakat, pelatihan dan pendidikan, kerja sama dengan lembaga lain. Faktor penghambat: masih kurangnya kerja sama antar Dinas Kehutanan di luar daerah, sarana dan prasarana yang masih belum memadai.
(4) Keterkaitan antara prinsip Undang-Undang No.18 Tahun 2013 dan Maqasid Al-Syari’ah dalam menjaga kelestarian hutan sangat jelas dalam tujuan untuk menjaga kelestarian hutan dan kesejahteraan manusia, yang secara langsung berkaitan dalam hal menjaga jiwa (hifz al-nafs), harta (hifz al-mal), memberikan perspektif moral dan etika yang penting dalam pengelolaan lingkungan dan pelestarian alam.