View Item 
  •   Repository Home
  • E-Skripsi
  • Fakultas Syariah
  • E-Skripsi - Hukum Tata Negara
  • View Item
  •   Repository Home
  • E-Skripsi
  • Fakultas Syariah
  • E-Skripsi - Hukum Tata Negara
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

PEMBERHENTIAN HAKIM KONSTITUSI SECARA TIDAK HORMAT DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG MAHKAMAH KONSTITUSI DAN SIYĀSAH QAḌHĀ’IYYAH

Thumbnail
View/Open
SKRIPSI_SYIFA’ AISAH ZAHRA_FASYA.pdf (516.2Kb)
Date
2024-11
Author
ZAHRA, SYIFA’ AISAH
Metadata
Show full item record
Abstract
Syifa’ Aisah Zahra, 2020. “Pemberhentian Hakim Konstitusi Dalam Perspektif Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Siyāsah Qaḍhā’iyyah”. Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. Ashar Pagala, M.H.I. selaku pembimbing I dan Bapak Muzayyin Ahyar, S.Ud., M.S.I. sebagai dosen pembimbing II. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya fenomena pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi yang diberhentikan secara tidak hormat dikarenakan alasan telah melanggar kode etik sebagai seorang hakim. Namun, pada prakteknya ada salah satu hakim Mahkamah Konstitusi yang diberhentikan secara sepihak, padahal hakim tersebut tidak pernah melanggar peraturan kode etik sebagai seorang hakim maupun Undang-Undang yang mengatur pemberhentian secara tidak hormat. Oleh karena itu, penulis ingin mengangkat pembahasan ini dengan judul “Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Secara Tidak Hormat Dalam Perspektif Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Siyāsah Qaḍhā’iyyah”. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yang sumber datanya diperoleh dari bahan dokumen dan bahan pustaka dengan cara normatif, yakni menafsirkan yang terdapat di dalam buku-buku hukum serta dokumen yang terdapat di dalam perundang-undangan. Setelah data terkumpul, data dianalisis dengan menggunakan teknik kualitatif-normatif dengan pembahasan deduktif yang membahas pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi secara tidak hormat dalam perspektif Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Siyāsah Qaḍhā’iyyah. Hasil penelitian ini menunjukkan ada dua kasus hakim Mahkamah Konstitusi diberhentikan secara tidak hormat. Adapun alasan diberhentikannya hakim tersebut dikarenakan melanggar kode etik dan melanggar Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Dalam hal tersebut, ada seorang hakim yang diberhentikan secara tidak hormat, tetapi pada unsur-unsur pemberhentian hakim tersebut tidak melanggar ketentuan Undang-Undang yang ada. Namun, dapat peneliti lihat bahwa keputusan secara sepihak tersebutlah yang membuat asas independensi kehakiman dapat tercoreng dikarenakan pemberhentian yang tidak sesuai dengan prosedur Undang-Undang yang berlaku. Sehubungan dengan ini, penelitian ini menjelaskan pemberhentian hakim secara tidak hormat dalam perspektif Siyāsah Qaḍhā’iyyah, di mana dalam hal pemberhentian hakim menurut Imam al-Mawardi dalam kitabnya al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah wa al-Wilāyah ada dua kriteria hakim dapat diberhentikan dari masa jabatannya, apabila ternodai keadilan dan cacat tubuhnya.
URI
http://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/4838
Collections
  • E-Skripsi - Hukum Tata Negara [112]

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV