Analisis Putusan Hakim Dalam Perkara Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus Akta Perdamaian Nomor 0968/Pdt.G/2016/PA.Smd)
Abstract
ABSTRAK
Yeliani, 2017. “Analisis Putusan Hakim Dalam Perkara Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus Akta Perdamaian Nomor 0968/Pdt.G/2016/PA.Smd)” Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Pembimbing Bapak Alfitri, S.Ag., M.Ag., LLM., P.hD dan Ibu Maisyarah Rahmi Hs, Lc. M.A.
Latar belakang penelitian ini adalah kasus pertama yang ada di Pengadilan Agama Samarinda tentang ekonomi syariah. Selain itu kasus ini berakhir pada perdamaian kedua belah pihak sehingga hal tersebut menarik untuk di teliti. Dengan rumusan masalah ingin mengetahui akad pembiayaan murabahah tersebut apakah sudah sesuai dengan hukum Islam dan apa yang dilakukan dari majelis hakim sehingga dapat mendamaikan kedua belah pihak.
Metode penelitian ini adalah menggunakan yuridis normatif (kepustakaan) maka dalam penelitian yuridis normatif ini menggunakan kasus Akta Perdamaian, dengan menganalisis putusan hakim Nomor 0968/Pdt.G/2016/PA.Smd.
Hasil yang dapat diperoleh dari penelitian ini antara lain : Mengenai Akad murabahah dalam akta perdamaian Nomor 0968/Pdt.G/2016/PA.Smd ini tidak sesuai dengan hukum Islam karena di dalam akad pembiayaan murabahah barang harusnya dimiliki secara penuh oleh LKS sebelum di jualkan kepada nasabah dan dalam akad pembiayaan murabahah ini juga nyatanya bukan jual beli barang tapi melainkan dari modal usaha dengan margin keuntungan yang telah ditentukan dalam akad dengan jaminan yang terdapat pada Kios/Loos di Pasar Pagi. Seharusnya akad tersebut lebih tepat jika menggunakan akad mudharabah atau musyarakah yang keuntungannya itu ditentukan setelah modal sudah digunakan untuk keperluannya. Sedangkan Dari putusan hakim Pengadilan Agama Samarinda penjelasan terkait surat gugatan tidak tercantum sehingga ketika memahami suatu putusan maksud permasalahan serta isi gugatan yang dilayangkan oleh pihak tergugat tidak bisa dipahami. Untuk eksekusi putusan ini mengikat kedua belah pihak namun dapat dikatakan sebagai sebuah putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi pada kenyataannya dari pihak tergugat tidak mendapatkan salinan putusannya. Meski upaya hukum tidak ada dalam hal ini baik dari pihak tergugat maupun pihak penggugat tetapi sampai sekarang pelaksanaan putusan belum terlaksana sepenuhnya seharusnya ada upaya dari Pengadilan Agama untuk membantu pelelangan harta jaminan sebagai eksekusi putusan tersebut. Karena Pengadilan Agama mempunyai kewenangan tersebut jika diminta dan putusan ini berakhir pada mediasi di saat pemanggilan pertama.