‘MANIPULASI’ PENCATATAN NIKAH PADA APLIKASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN NIKAH (SIMKAH) DI KUA KECAMATAN SANGATTA SELATAN PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN MAQĀṢID AL-SHARĪʻAH
Abstract
Imam Ghozali, 2024. “Manipulasi Pencatatan Nikah Pada Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di KUA Kecamatan Sangatta Selatan Perspektif Hukum Positif dan Maqāṣid al-Syarīʻah”. Tesis. Program Studi Hukum Keluarga, Pascasarjana UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Prof. Alfitri, M.Ag., LL.M, P.hD sebagai pembimbing I dan Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I. sebagai pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah melihat realitas yang terjadi di lapangan terkait pencatatan pernikahan yang nampaknya terjadi ‘manipulasi’ tanggal akad nikah yang tidak sesuai dengan realita yang ada. Benturan ini terjadi karena PMA Nomor 20 Tahun 2019 terbaru menyebutkan bahwa pelaksanaan pendaftaran kehendak nikah paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. Sedangkan masyarakat pada umumnya masih menggunakan culture lama, bahwa pendaftaran pernikahan bisa dilakukan seminggu bahkan beberapa hari sebelum akad nikah ditetapkan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya ‘manipulasi’ pencatatan nikah pada aplikasi sistem informasi manajemen nikah (SIMKAH), untuk mengetahui tinjauan hukum positif mengenai ‘manipulasi’ pencatatan nikah tersebut, dan mengetahui pandangan Maqāṣid al-Syarīʻah terkait praktik ‘manipulasi’ ini.
Penelitian ini merupakan studi normatif empiris yang menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi melibatkan beberapa narasumber, seperti pasangan pengantin, orang tua mereka, dan petugas KUA. Analisis data dilakukan dengan mempertimbangkan data konkret yang terkumpul selama penelitian, yang akan dievaluasi dengan menggunakan kerangka hukum positif dan hukum Islam yang berkaitan dengan Maqāṣid al-Syarīʻah.
Hasil penelitian ini menunjukkan terjadinya manipulasi data pencatatan pernikahan kurang dari 10 (sepuluh) hari dikarenakan ada beberapa faktor yang terjadi. Pertama, kurangnya pemahaman calon pengantin dan keluarga tentang aturan terbaru yang menetapkan batas pendaftaran 10 hari sebelum pernikahan sering kali menyebabkan pendaftaran dilakukan dalam waktu seminggu atau bahkan 3 hari sebelum pernikahan. Kedua, terdapat kejadian tak terduga seperti kehamilan di luar nikah. Ketiga, adat dan tradisi di masyarakat sekitar yang menentukan tanggal pernikahan berdasarkan kepercayaan akan keberuntungan, atau tanggal-tanggal yang dianggap istimewa.
Secara keseluruhan, dalam hukum positif, ketidaksesuaian antara peristiwa hukum akad nikah dan tanggal di kutipan akta nikah dilihat sebagai masalah administratif dan terdapat relevansi hukum karena tanggal yang tercantum dalam akta nikah penting untuk menentukan saat sahnya pernikahan dan hak-hak yang terkait. Akta nikah biasanya digunakan sebagai bukti sahnya pernikahan dalam proses hukum, seperti klaim warisan, klaim asuransi, atau pembuktian status pernikahan dalam perselisihan hukum. Dalam perspektif Maqāṣid al-Syarīʻah, ‘manipulasi’ pencatatan nikah dapat dilihat sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip mendasar hukum Islam yang bertujuan untuk melindungi kepentingan individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan.