Show simple item record

dc.contributor.authorPRAMANA, DEKY
dc.date.accessioned2025-07-01T02:26:07Z
dc.date.available2025-07-01T02:26:07Z
dc.date.issued2024-06
dc.identifier.issnissn
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/4907
dc.description.abstractDeky Pramana, 2022. “Implementasi Syibhul 'Iddah pada Surat Edaran Nomor: P-005/DJ.III/HK.007/10/2021 di Kantor Urusan Agama Kota Samarinda (Perspektif Teori Hukum dan Maṣlaḥah)” Tesis. Program Studi Hukum Keluarga, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Hj. Abnan Pancasilawati, M.Ag, sebagai pembimbing I dan Dr. Lilik Andar Yuni, S.H.I., M.SI, sebagai pembimbing II. Idah adalah masa di mana wanita dilarang menerima pinangan dan atau menikah dengan pria lain pasca jatuhnya talak. Namun, dalam evolusi fiqh, Wahbah Zuhaīlī memperkenalkan konsep syibhul ‘iddah, yang memberlakukan masa serupa bagi suami sebagai langkah preventif terhadap māni' syar'i. Di Indonesia, regulasi terkait Syibhul 'Iddah diatur dalam Surat Edaran No: P-005/DJ.III/HK.007/10/2021. Namun, isi surat edaran tersebut dianggap kontradiksi pada ayat 3, 4, dan 5, serta tidak sejalan dengan ketetapan fiqh klasik dan KHI Pasal 41 dan 42. Dampaknya, pelaksanaan surat edaran tersebut menunjukkan variasi yang beragam di tiga KUA di Kota Samarinda, baik sebelum maupun sesudah restrukturisasi. Penelitian ini terfokus pada dua bagian. Pertama, mengulas implementasi syibhul 'iddah sesuai Surat Edaran No: P-005/DJ.III/HK.007/10/2021 di KUA Kota Samarinda. Kedua, menganalisis secara yuridis-normatif Surat Edaran Nomor: P-005/DJ.III/HK.007/10/2021 di tiga KUA di Kota Samarinda, dengan melibatkan teori sistem hukum Lawrence Meir Friedman, dan teori tujuan hukum Gustav Radbruch, serta maṣlaḥah Imām al-Gazālī. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris disertai pendekatan yuridis-normatif. Penelitian ini memberikan hasil bahwasanya dari ketiga KUA yang diteliti, implementasi syibhul 'iddah pada surat edaran kurang berjalan efektif. Sebelum restrukturisasi, pola penerapan terbagi menjadi tiga klaster yang berbeda di KUA Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, dan Samarinda Kota. Namun, setelah restrukturisasi, perbedaan tersebut menyusut menjadi dua klaster, di mana KUA Samarinda Kota tetap menerima pernikahan dengan syarat adanya surat perjanjian. Dalam analisis yuridis-normatif perspektif tujuan hukum Gustav Radbruch bahwa surat edaran tersebut tidak memenuhi kriteria kepastian hukum. Terdapat ambiguitas pada status dan substansinya pada ayat 3, 4, dan 5 ketentuan E. Sehingga dalam perspektif sistem hukum Lawrence Meir Friedman, implementasi syibhul 'iddah di KUA Samarinda Ulu sebelum restrukturisasi dan KUA Samarinda Kota dapat dianggap sebagai penyelundupan hukum. Sebab kebijakan yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan surat edaran. Sedangkan dalam perspektif maṣlaḥah al-Ghazali, syibhul ‘iddah pada surat edaran termasuk kategori maṣlaḥah mursālah yang bersifat maṣlaḥah ḍarūriyyah sebagai upaya sād ḋariyyah, yang bertujuan mencegah pelanggaran norma, seperti poligami tidak sah atau pengabaian hak-hak istri setelah talak raj'i.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectSyibhul 'Iddah, Surat Edaran, Sistem Hukum, Tujuan Hukum, Maṣlaḥah.en_US
dc.titleIMPLEMENTASI SYIBHUL ‘IDDAH PADA SURAT EDARAN NOMOR: P-005/DJ.III/HK.007/10/2021 DI KANTOR URUSAN AGAMA KOTA SAMARINDA )PRESPEKTIF TEORI HUKUM DAN MAṢLAḤAH)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record