dc.description.abstract | Rahman Hidayat, 2023. “Implementasi Peraturan Menteri Agama No 20 Tahun 2019 Tentang Taukil Wali Di Kantor Urusan Agama Kabupaten Kutai Timur”. Tesis. Program Studi Hukum Keluarga, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Prof. Dr. Bambang Iswanto, M.H sebagai Pembimbing I dan Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.SI sebagai Pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi tingginya jumlah peristiwa nikah pada KUA Sangatta Utara dan KUA Bengalon. Dengan tingginya peristiwa nikah juga dimungkinkan adanya permasalahan yang terjadi, khususnya pada pasangan pengantin yang akan menikah namun walinya tidak hadir atau tidak ada. Untuk itu, Peraturan Menteri Agama No 20 Tahun 2019 tentang ikrar taukil wali mengatur apabila wali tidak bisa hadir akad maka harus membuat ikrar taukil wali di domisilinya. Hal tersebut untuk menghindari pemalsuan data wali atau tindakan melawan hukum lainnya. Adapun tujuan pada penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis implementasi Peraturan Menteri Agama No 20 Tahun 2019 tentang taukil wali di KUA Kabupaten Kutai Timur dan mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi KUA dalam mengimplementasikan ikrar taukil wali PMA Nomor 20 Tahun 2019.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan pendekatan normatif-empiris. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data pada penelitian ini mengadopsi Miles and Huberman yaitu kondensasi data, penyajian data, dan terakhir penarikan kesimpulan data, serta dengan menggunakan teknik keabsahan data untuk menguji keabsahan data. Adapun subjek dalam penelitian ini adalah Kepala KUA dan calon pengantin yang walinya tidak hadir akad di KUA Sangatta Utara dan KUA Bengalon. Sedangkan objek dalam penelitian ini adalah Implementasi Ikrar Taukil Wali Dalam Peraturan Menteri Agama No 20 Tahun 2019 di Kantor Urusan Agama Kabupaten Kutai Timur.
Hasil dari penelitian implementasi PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang ikrar taukil wali, KUA Sangatta Utara dan KUA Bengalon menunda pasangan pengantin yang walinya tidak bisa hadir pada saat akad dan tanpa memiliki ikrar taukil wali. Meski ada beberapa yang tetap dilaksanakan akadnya walau tanpa ikrar taukil wali, namun hal tersebut tetap dilakukan karena terpaksa, dikarenakan wali tidak bisa dihubungi dan keluarga telah memaksa, serta jarak perjalanan lebih dari 92,5 km sehingga otomatis berpindah kepada wali hakim. Faktor penghambat yaitu masyarakat yang kurang mendapat sosialisasi, dan penghambat lain ialah kurang kekompakan antar KUA. Faktor pendukung di KUA Sangatta Utara dan KUA Bengalon yaitu pegawai memiliki jiwa sabar sehingga apapun permasalahannya dapat teratasi dengan baik, serta dukungan dari Kemenag Kabupaten yang terus melakukan monitoring dan memberi dukungan agar dapat melaksanakan PMA tersebut dengan baik. | en_US |