dc.description.abstract | Suroya Hijal Abidah, 2017. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Aren Manis (Tuak Manis) yang Mengandung Etanol (Studi Kasus di Kelurahan Gunung Lingai Kota Samarinda). Skripsi, Jurusan Muamalah, Program Studi Hukum Ekonomi Islam, Fakultas Syari‟ah, Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Drs. Materan, M.HI. dan Muzayyin Ahyar, S.Ud, M.SI.
Latar belakang penelitian ini adalah jual beli aren manis (tuak manis) di kelurahan Gunung Lingai, bahwa masih marak masyarakat muslim yang menjual aren manis (tuak manis) yang berpotensi sebagai minuman yang memabukkan, bahkan fenomena yang terjadi di dalam masyarakat sendiri bahwasannya masih banyak simpang siur mengenai kehalalan yang terdapat di dalam aren manis (tuak manis) dan diperkirakan aren manis (tuak manis) yang diambil dari pohonnya itu bisa berubah menjadi tuak pahit dalam waktu 1, 2, 3 hari dan itu memiliki kandungan etanol (alkohol) di dalamnya, bagaimana pandangan hukum Islam mengenai aren manis (tuak manis) yang memiliki kandungan etanol (alkohol). Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kadar kandungan etanol (alkohol) yang terdapat dalam aren manis (tuak manis), yang kemudian ditinjau ke dalam hukum Islam, untuk mengetahui faktor apa saja yang menyebabkan maraknya masyarakat muslim masih berjualan minuman yang berpotensi sebagai minuman yang memabukkan serta untuk mengetahui kesadaran hukum para penjual.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan jenis penelitian normativ dan empiris. Melalui pendekatan sosiologi hukum yaitu tentang bagaimana reaksi dan interaksi yang terjadi ketika norma (hukum) itu bekerja di dalam masyarakat.
Hasil dari penelitian ini menegaskan bahwa aren manis (tuak manis) mempunyai kandungan etanol (alkohol) ketika dalam waktu 1, 2, 3 hari dan hukum Islam memandang bahwa minuman tersebut haram untuk dikonsumsi karena mempunyai unsur yang memabukkan. Para penjual usaha tetap melakukan praktik jual beli karena beberapa Faktor yaitu, para penjual memanfaatkan pohon aren yang tumbuh banyak di Kelurahan Gunung Lingai, mempermudah yng awalnya berjualan gula merah menjadi berjualan aren manis (tuak manis), keterbatasan pendidikan, keahlian para pelaku usaha hanya dapat berjualan aren manis (tuak manis), untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dan kesadaran hukum para penjual itu sendiri sangat rendah, karena adanya faktor ketidaktahuan dalam hukum Islam, melakukan praktik jual beli yang sesuai dengan hukum Islam dimana syarat dan rukun dalam jual beli itu terpenuhi, dan ketidaktahuan bahwa aren manis (tuak manis) itu sebenarnya mempunyai kandungan etanol (alkohol). | en_US |